Dana Desa Rp. 392 Juta Dipakai Untuk Kampanye, Eks Kades Samosir Jadi Tersangka

Foto : Mantan Kades Desa Sempur JS Dan Kaur Keuangan AS Didalam Mobil Tahanan Kejari Samosir
Sorot Kasus News – Samosir : Mantan Kepala Desa berinisial JS serta Kaur keuangan Desa AS, Desa Sempur Toba Kabupaten Samosir Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Samosir.
JS dan AS dikabarkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kanit Tipikor Polres Samosir Ipda Abdur Rahman saat di konfirmasi terkait adanya penahanan terhadap Kepala Desa ( Kades ) dan Kaur Keuangan Desa Sempur mengatakan, kedua di tahan karena di duga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 392.174.712,87 pada tahun 2019.
“Kedua nya kini sudah ditetapkan jadi tersangka atas tindakan pidana yang mereka lakukan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 392 juta” Ucapnya. (8/5)
Lebih lanjutnya Abdur Rahman menjelaskan kalau JS telah menggunakan uang Dana Desa untuk kepentingan pribadinya pada saat ajang Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) tahun 2019 yang lalu.
“Uang itu ( Red – Dana Desa ) di pakai untuk kampanye dirinya pada saat Pilkades 2019” Lenjutnya.
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, kasus koruosi Dana Desa yang dilakukan Js dan AS beserta barang bukti sudah di limpahkan pihak Kejaksaan Negeri Samosir pada hari Rabu 7 Mei 2025 untuk proses persidangan.**Red/Skn