Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Import Ilegal Tanpa Cukai

Sorot Kasus News – Tanjung Balai : Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Sumatera Utara melakukan pemusnahan beragam barang kena cukai dan barang selundupan dari malaysia periode Januari hingga September 2025 senilai Rp 3 milyar dengan kerugian negara Rp 1 milyar lebih, barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman gudang bea cukai di kawasan panton bagan asahan.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil razia di wilayah kerja bea cukai teluk Nibung yakni kabupaten labuhan batu, labuhan batu utara, labuhan batu selatan, asahan dan kotamadya tanjungbalai. **Skn/Edi Surya
TONTON DISINI BERITA LENGKAPNYA :
BACA JUGA :
Dampak MBG, Harga Kebutuhan Pokok Disejumlah Pasar Tradisional Di Pekanbaru Melonjak
RAGAM BERITA
Kondisi Jembatan Idanotae Rusak Parah, Pemkab Nias Selatan Diharapkan Dapat Melakukan Perbaikan
RAGAM BERITA
Menhan RI Diminta Agar Perekrutan SPPI Kopdes Merah Putih Transparan
RAGAM BERITA
Terkait Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Padang – Pekanbaru, Asril Hasan Siap Lawan Memori PK Sudir...
RAGAM BERITA
Jaksa Agung Tunjuk Muhibuddin Sebagai Kajati Sumut, Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas Kejagung...
RAGAM BERITA
Menang Di Praperadilan PN Medan,Eks Kadis PUTR Nisel Status Tersangkanya Diduga Tidak Sah
RAGAM BERITA

