Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Import Ilegal Tanpa Cukai
Sorot Kasus News – Tanjung Balai : Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Sumatera Utara melakukan pemusnahan beragam barang kena cukai dan barang selundupan dari malaysia periode Januari hingga September 2025 senilai Rp 3 milyar dengan kerugian negara Rp 1 milyar lebih, barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman gudang bea cukai di kawasan panton bagan asahan.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil razia di wilayah kerja bea cukai teluk Nibung yakni kabupaten labuhan batu, labuhan batu utara, labuhan batu selatan, asahan dan kotamadya tanjungbalai. **Skn/Edi Surya
TONTON DISINI BERITA LENGKAPNYA :
BACA JUGA :

DPW IWOI Jakarta Desak Pemprov Pastikan Relokasi Warga, Selama 30 Tahun Terdampak Banjir di Gang Seruni
RAGAM BERITA

Perkuat Solidaritas Organisasi, DPD IWOI Deli Serdang, Silahturahim Ke Pengurus DPW DKI Jakarta
RAGAM BERITA

Kadinkes Kota Pekanbaru Sebut Ada Sebanyak 11,707 Warga Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
RAGAM BERITA

Kualitas Udara Semakin Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Selama 2 Hari
RAGAM BERITA

Milad Pengajian Al-Hidayah ke-47, DPD Kab Sergai Raih Juara Umum
RAGAM BERITA

Desa Marindal I Salurkan Bantuan Prog Pangan, 86,1 Ton Beras Dibagikan Langsung Kepada Warganya
RAGAM BERITA



