April 1, 2026
Beranda » Batin Ampang Delapan dan Patih Durian Cacar Sampaikan Sikap Resmi Soal Areal Eks PT Selantai Agro Lestari

Batin Ampang Delapan dan Patih Durian Cacar Sampaikan Sikap Resmi Soal Areal Eks PT Selantai Agro Lestari

Batin Ampang Delapan dan Patih Durian Cacar Sampaikan Sikap Resmi Soal Areal Eks PT Selantai Agro Lestari

Sorot Kasus News – Indragiri Hulu : Pemangku wilayah adat masyarakat hukum adat Talang Mamak di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik pengelolaan kebun kelapa sawit di areal eks PT Selantai Agro Lestari yang saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, Sabtu (7/3/2026).

Batin Ampang Delapan, Gunduk, menegaskan bahwa sebagian wilayah yang berada dalam areal eks kebun PT Selantai Agro Lestari merupakan wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat Talang Mamak di kebatinan Ampang Delapan yang telah dikelola secara turun-temurun.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapolres Inhu, PETI Ilegal Diduga Milik Bapeng Bebas Beroperasi, Kenapa ?

“Kami menegaskan bahwa sebagian wilayah yang saat ini berada di dalam areal eks PT Selantai Agro Lestari adalah wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat Batin Ampang Delapan yang sejak dahulu dikuasai, dimanfaatkan, dan dijaga oleh anak kemenakan kami,” ujar Gunduk.

Ia juga menanggapi beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya dukungan dari tokoh adat terhadap operasional kebun tersebut.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat mewakili seluruh masyarakat adat Talang Mamak, khususnya masyarakat adat yang berada di wilayah kebatinan Ampang Delapan.

“Kami menghormati setiap pernyataan tokoh adat lainnya, tetapi perlu kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat mewakili keseluruhan masyarakat hukum adat Talang Mamak, khususnya masyarakat adat di wilayah kebatinan Ampang Delapan,” jelasnya.

Gunduk yang menyebut dirinya memiliki legalitas resmi dari bupati sebelumnya juga membantah tudingan bahwa masyarakat adat melakukan tindakan melanggar hukum di kawasan kebun tersebut.

Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat semata-mata untuk memperjuangkan pengakuan hak ulayat secara konstitusional.

“Kami tidak pernah mendorong ataupun melakukan tindakan melanggar hukum seperti pencurian, penjarahan, ataupun tindakan anarkis. Perjuangan kami semata-mata untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat secara konstitusional dan bermartabat,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan keberatan atas proses penyerahan sebagian lahan eks PT Selantai Agro Lestari kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat.

“Kami menyampaikan keberatan atas proses penyerahan sebagian lahan kepada Satgas PKH yang dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa konsultasi, dan tanpa persetujuan dari masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak ulayat di wilayah kami,” ungkapnya.

Diketahui, total luas areal eks PT Selantai Agro Lestari mencapai sekitar 469 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 173 hektare berada di wilayah adat Kebatinan Ampang Delapan. Sementara sisa areal lainnya merupakan wilayah adat Patih Durian Cacar.

Patih Durian Cacar, Patih Majuan, menegaskan bahwa yang diperjuangkan masyarakat adat bukan semata-mata tanaman kelapa sawit, melainkan tanah ulayat yang berada dalam peta wilayah adat mereka.

“Saya berharap masyarakat Talang Mamak yang mengelola, karena yang kita pertahankan bukan pokok sawitnya, melainkan tanah ulayat adat yang ada dalam peta wilayah adat kita, bukan pihak-pihak lain di luar,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tokoh adat yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya tidak memiliki wilayah adat di kebatinan Ampang Delapan.

“Batin tersebut tidak memiliki wilayah di Ampang Delapan. Ia berada di kebatinan lain, meskipun masih berada di Desa Talang Durian Cacar,” jelasnya.

Menurut Patih Majuan, wilayah yang saat ini diklaim sebagai kawasan negara oleh pemerintah sebenarnya merupakan wilayah kerja adat Patih Durian Cacar bersama Batin Ampang Delapan.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Talang Durian Cacar, Nanang Wiranto yang menyebut sebagian wilayah yang diklaim sebagai kawasan negara tersebut berada dalam wilayah adat batin ampang delapan.

Di akhir pernyataannya, Patih Majuan mengimbau seluruh masyarakat adat Talang Mamak agar tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat adat Talang Mamak agar tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, dan selalu mengedepankan musyawarah adat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di wilayah adat,” ujarnya.**Skn/Iin

Bagikan Ke :