ASN Dinkes Kab. Asahan Di Vonis 3 Tahun Oleh JPU Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Begini Kasus

Foto Doc : TR ASN Dinkes Kabupaten Asahan
Sorot Kasus News – Asahan : Putusan kasasi terhadap terdakwa TR seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Pembantu Bunut Seberang Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan.
TR Diketahui telah melakukan penipuan terhadap warga Bartu Bara dengan modus bisa meloloskan untuk masuk menjadi anggota Kepolisian dengan meminta sejumlah uang senilai Rp.265 juta pada 2023 lalu.
TR di vonis 3 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI pada tanggal 11 September tahun 2024 yang lalu.
Menyikapi putusan kasasi tersebut, terdakwa TR yang berstatus sebagai PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan akan dilakukan PTDH terhadapnya.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Faisal, saat dikonfirmasi lewat selulernya, Jum’at (9/5/2025) di Kisaran, mengatakan terkait pembahasan PTDH terhadap TR sedang dalam proses penerbitan Surat Keputusan pemberhentiannya.
“BKPSDM Kabupaten Asahan sudah melakukan rapat terkait pembahasan PDTH atas nama TR yang melibatkan Inspektorat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan untuk di PDTH kan. Kami lagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya,” tegas Faisal.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan mengakui pengusulan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) itu.
“Ya kita sudah mengusulkan pemberhentian terpidana oknum Bidan PNS Dinkes Asahan atas nama Titin Ramadhani. Bahkan, pemberhentian gaji sudah dilakukan,” terangnya.
Menanggapi persoalan PTDH terhadap terpidana Titin Ramadhani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman, mengakui usulan PTDH tersebut. “Ya, sedang dan lagi di proses pemberhentian PNS nya karena melakukan tindak pidana lebih dari 2 tahun,” ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Oppon Siregar, SH, MH, saat dikonfirmasi belum berkomentar.
Sementara, Jaksa Deny AF Sembiring, SH, yang menangani perkara di Kejari Batu Bara ketika ditanya soal status terpidana TR mengatakan masih upaya pencarian. Sampai saat ini, terpidana Titin belum diketahui keberadaannya, ujarnya.
“Terpidana TR ini tidak diketahui keberadaannya dan sudah kita cari ke alamat rumah dan domisilinya. Jika terpidana juga tidak menyerahkan diri, maka nanti kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nya,” tegas Jaksa Deny.
Mantan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Antony Trivolta, SH, sebelumnya mengatakan bahwa putusan kasasi sudah diberitahukan kepada terdakwa TR pada tanggal 6 November 2024 dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 11 November 2024 yang lalu.
Mirisnya, belum lagi menjalani hukuman, TR dan RAK disebut-sebut sebagai suami sirihnya diduga sekongkol melakukan perbuatan yang sama.
Tahun 2024, TR dan RAK yang dikenal licin ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dalam pengurusan kasus di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Untuk meringankan hukuman terhadap keluarga terdakwa, TR dan suaminya ini meminta uang senilai Rp.164 juta dengan beberapa kali pembayaran secara tunai maupun transfer via Bank.
Kasus penipuan yang kedua kalinya dilakukan terpidana TR dan suaminya ini dilaporkan keluarga terdakwa ke Polresta Tanjung Balai.**Skn/Zn