Maret 6, 2026
Beranda ยป Aktivis Asahan Minta APH Bongkar Sindikat Penjualan Aset Kantor DPD KNPI Jalan Cokroaminoto Kisaran

Aktivis Asahan Minta APH Bongkar Sindikat Penjualan Aset Kantor DPD KNPI Jalan Cokroaminoto Kisaran

Aktivis Asahan Minta APH Bongkar Sindikat Penjualan Aset Kantor DPD KNPI Jalan Cokroaminoto Kisaran

Foto : Eks Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan di Jalan Cokroaminoto Kisaran yang dijual oknum Ketua Ormas.

Sorot Kasus News -Asahan : Kantor KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) umumnya merupakan aset pemerintah (Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat) dan bukanlah milik perorangan.

Aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) merupakan gedung atau kantor yang digunakan oleh pengurus DPD KNPI ditingkat Provinsi/Kabupaten/Kota).

Baca Juga :  Proyek Rekontruksi Jalan Desa Silau Jawa Menuju Desa Gotting Sidodadi Berbiaya Rp.31.9 M Diduga Rawan Korupsi

Barang milik daerah yang difasilitasi oleh pemerintah daerah lewat Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Asahan.

Fasilitasi pemerintah daerah ini biasanya diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap organisasi kepemudaan untuk melakukan kegiatan dan bukan sebagai milik pribadi pengurus.

Jika ada sengketa, pemerintah setempat berhak menata atau mengambil alih aset tersebut jika penggunaannya tidak sesuai peruntukannya. Gedung/Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan adalah aset pemerintah daerah yang peruntukannya sebagai sekretariat wadah tempat berhimpunnya para pemuda kini berpindah tangan alias diperjualbelikan. Ironisnya, aset pemerintah daerah itu kabarnya dijual oknum Ketua Ormas kepada pihak ketiga sejak 2016.

Dugaan penjualan Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan sejak tahun 1970-an yang merupakan asset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ini bagian dari perbuatan tindak pidana korupsi yang telah tercium publik. Kita menduga adanya oknum ormas yang ikut terlibat dalam kasus penjualan aset ini.

Oleh karena itu, kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera membongkar sindikat penjualan asset tersebut.

“Akibat aset ini terjual, itu membuktikan bahwa Pemkab Asahan lalai untuk menyelamatkan aset dan terkesan pembiaran terhadap penyelamatan aset dari tangan oknum-oknum mafia tanah yang berlindung di pemerintahan,” ujar Pemerhati Penyelamatan Aset Asahan, Syarifuddin Harahap didampingi Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, SP, Kamis (26/2/2026) di Kisaran.

Menurutnya, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten selaku pengelola Barang Milik Daerah berkewajiban mencatat, menata dan menyelamatkan asset yang belum tercatat seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, kontruksi dalam pengerjaan dan akumulasi penyusutan, tutur Udin Menek panggilan akrabnya.

“Ini merupakan bentuk kegagalan Pemkab Asahan dalam penatausahaan aset yang salah satunya adalah Gedung/Kantor DPD KNPI Asahan yang dijual oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (Ormas) itu sendiri, penjualan akses Jalan/Gang Setia Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, yang sempat ditembok pihak yayasan sejak 2024 dan saat ini telah dibongkar Satpol PP,” terangnya.

Dugaan penjualan aset Gang Setia ini belum lagi selesai kasusnya, kata dia, kini muncul lagi dugaan penjualan akses Jalan/Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat yang ditembok pengusaha Pelita Motor Jalan Panglima Polem Kisaran. Penatausahaan dan pengamanan aset tetap milik Pemkab Asahan dianggap belum optimal, ujar kedua aktivis ini.

“Itu dikuatkan berdasarkan penatausahaan dan pengamanan aset tetap Pemkab Asahan belum optimal yang tercatat pada neraca per 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan saldo aset tetap sebesar Rp.3.179.643.672.424,99 dan Rp.3.722.848.520.018,15.

Aset tetap per 31 Desember 2024 dan 2023 dengan uraian aset yang tercatat berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, kontruksi dalam pengerjaan dan akumulasi penyusutan,” ungkap mereka.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2023 Nomor : 41.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024 telah terungkap permasalahan aset tetap berupa penatausahaan dan pengelolaan Kartu Inventaris Barang (KIB) A atas aset tetap tanah belum memadai, penatausahaan KIB B atas aset tetap peralatan dan mesin belum memadai dan penatausahaan dan pengelolaan KIB C atas aset tetap gedung dan bangunan belum memadai.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan (PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020), tanggung jawab pemeliharaan BMD berada pada pengguna barang yaitu kepala satuan kerja/dinas untuk barang yang berada dalam penguasaannya.

Sedangkan pengelola barang umum bertanggungjawab adalah Sekda dengan biaya pemeliharaan dibebankan kepada APBD.

“Pemeliharaan pengguna barang adalah Kepala SKPD/Dinas dan bertanggung jawab untuk memelihara BMD yang digunakan oleh instansinya serta berpedoman kepada daftar kebutuhan pemeliharaan barang,” sebutnya.

Pengelola barang (red-Sekretaris Daerah) bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pemeliharaan secara umum di tingkat pemerintah daerah.

Jika BMD ini dipindahtangankan, disewakan dan atau dikerjasamakan, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

Pemeliharaan wajib dilakukan untuk menjaga fungsi, fisik dan administrasi BMD agar tetap beroperasi dengan baik,tutupnya.**Red/Zulham

Bagikan Ke :