Oktober 25, 2026

Gawat, RSUD HAMS Kisaran Membandrol Tarif Rp. 1,2 Juta Untuk Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji

Gawat, RSUD HAMS Kisaran Membandrol Tarif Rp. 1,2 Juta Untuk Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji

Foto : RSUD HAMS Kisaran Yang Berada di Jalan S.M Raja Kisaran

Sorot Kasus News-Asahan : Calon jemaah Haji yang rencananya akan diberangkat ke tanah suci Mekkah pada kloter tahun 2027 mengeluh karena harus membayar biaya cek kesehatan sebesar Rp. 1,250,000,- untuk sekali pemeriksaan kesehatan.

Padahal, pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di Rumah Sakit (RS) lain hanya berkisar Rp.850,000, hingga Rp.950,000,-.

“ Rumah Sakit Pemerintah kok terlalu mahal biayanya, padahal di tempat lain gak segitu mahal” ujar salah satu calon jemaah Haji usai dirinya melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Haji Abdul Manan Simatupanga ( HAMS ) Kisaran, Senin (12/10/2026) kemarin.


Baca Juga : Diduga Pungli dan Gratifikasi, Bet Nama 66 Peserta Magang di RSUD HAMS Kisaran Dibandrol Rp.100 Ribu


Ia juga mengatakan, padahal sebelumnya ada sekitar 30 orang temannya yang juga calon jemaah haji ingin memeriksakan kondisi kesehatan mereka, namun lantara biaya cek kesehatan calon jemaah Haji di RSUD HAMS terlalu mahal, akhirnya mereka membatalkan untuk dilakukan pemeriksaan cek kesehatan.

“Kalau gak salah, kemarin itu ada sekitaran 30 orang yang hendak cek kesehatan di RSUD ini. Namun, setelah mendengar cek kesehatannya sangat mahal, teman-teman yang lain pun membatalkannya,” cetus calon haji wanita ini diamini temannya, Jum’at (16/10/2026) di Kisaran.

Meski pihak RSUD HAMS Kisaran ini berjanji akan mengembalikan sisa uang pemeriksaan kesehatan itu kepada calon haji ini setelah berkoordinasi dengan Bupati Asahan. Namun, hingga saat ini Plt RSUD HAMS Kisaran masih belum memberikan kabar, tutupnya sedikit kecewa.

Menanggapi persoalan itu, Plt RSUD HAMS Kisaran, dr Eka Wilda Sari, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya enggan berkomentar dan terkesan tutup mulut. Saat disinggung apakah cek kesehatan sebesar Rp.1.250.000 itu sesuai Perda, lagi-lagi dia menjawab.

Plt RSUD HAMS Kisaran yang baru saja dipercaya Bupati Asahan untuk menjalankan roda pemerintahan di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Asahan ini dengan gamblang menjawab itu berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2026. Anehnya, dr Eka ini tidak menjelaskan berapa sebenarnya tarif yang harus dibayar sesuai Perda.

Saat ditanya apakah benar sisa uang pemeriksaan kesehatan bagi calon haji di Kabupaten Asahan ini pihaknya berjanji akan  mengembalikan setelah dirinya berkoordinasi dengan Bupati, Istri mantan Camat Tinggi Raja yang pernah tersandung kasus ini enggan berkomentar.**Red/Zulham

Bagikan Ke :