Juli 29, 2026

Ribuan Batang Bibit Pohon Hutan Tanaman Rakyat Raib, Ditjen PDASHL Sumut Diminta Audit Ketua Koperasi Mandiri Asahan

Ribuan Batang Bibit Pohon Hutan Tanaman Rakyat Raib, Ditjen PDASHL Sumut Diminta Audit Ketua Koperasi Mandiri Asahan

Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Asahan : Kemenenterian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan melalui Direktorat Jendral Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung ( DITJEN PDASHL ) telah meberikan bantuan Ribuan bibit pohon kepada Koperasi Tani Mandiri Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada bulan Agustus 2017 yang lalu.

Bantuan bibit pohon tersebut diberikan lantaran adanya proposal permohonan yang diajukan oleh Koperasi Mandiri, yang diketuai oleh H.M. Wahyudi, S.ST., M.Kes kepada Ditjen PDASHL.

Berdasarkan data yang dikutip dilapangan, jumlah bibit yang diberikan untuk penghijauan Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ) itu yakni, 8000 batang pohon durian, 2000 batang pohon jengkol, 3000 batang aren, 6000 batang pohon karet, dan 1000 batang pohon matoa diatas lahan 1266 hektar.

Baca Juga :  Ditemukan Bukti Kwitansi Ganti Rugi, Kawasan Hutan Diduga Berubah Fungsi Jadi Tanaman Sawit

Ribuan bibit pohon tersebut diserahkan langsung oleh Asri Susanti Situmorang selaku manager persemaian permanen Ditjen PDASHL yang beralamat di jalan Viyata Yudha No. 108 Pematang Siantar kepada ketua Koperasi Tani Mandiri Desa Perbangunan tersebut.

Berdasarkan temuan dilapangan, 20 ribu bibit pohon yang diberikan itu untuk ditanami diatas lahan HTR 1266 hektar tersebut telah berubah fungsi menjadi tanaman kelapa sawit.

Menurut keterangan warga, Saat pemberian bibit tersebut hanya dilakukan kegiatan seremonial saja, sehingga hanya beberepa bibit pohon saja yang di tanam, selebihnya dibawa kembali.

Tentunya hal ini perlu ditelusuri, bagaimana syarat ketentuan penerimaan serta pertanggungjawabannya, sehingga pemberian bibit pohon yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) tersebut tidak terbuang percuma.

Ketua Koperasi Tani Mandiri pernah dikonfirmasi terkait bantuan bibit yang diberikan, dengan nada enteng ia menyebutkan bahwa bibit tersebut mati setelah di tanami, dengan alasan tanah di kawasan HTR mengandung zat asam yang tinggi.

“Ada beberapa jenis tanaman pohon yang kita terima dari Kementerian Kehutanan dan ditanami di area kawasan HTR ini, seperti bibit pokok durian, sengon, pete, aren dan sejenis tanaman lainya. Hanya saja, itu tidak bisa bertahan lama dan hanya kayu sengon lah yang tumbuh bertahan hidup”, ujarnya.(4/7/2026)

Dengan kondisi tersebut, diduga kuat Wahyudi tidak pernah membuat berita acara atau laporannya kepada pihak Ditjen PDASHL terkait hal itu, dan menurut keterangan dari sumber informasi berita yang namanya tak ingin disebutkan, pihak Ditjen PDASHL juga tidak pernah melakukan evaluasi  untuk menilai kelayakan lahan, status hukum lahan, serta kesesuaian jenis tanaman dengan kondisi kultur tanah dan iklim.

Tidak hanya itu saja, beredar isu, lahan seluas 1266 Hektar itu telah di pancang pancang yang diduga telah diperjual belikan oleh Wahyudi, bahkan ditemukan adanya kwitansi dugaan terjadi jual beli lahan dengan modus pembayaran ganti rugi pengelolaan lahan kawasan HTR.

Dari penelusuran kasus, diduga kuat Wahyudi telah melakukan jual beli lahan kepada pihak lain yang dibandrol seharga Rp.30 juta hingga Rp.50 juta untuk lahan seluas 6 hektar.

Namun alih alih Wahyudi pernah memberikan bantahan bahwa dirinya tidak pernah melakukan jual beli lahan seperti isu yang beredar.

“Tidak benar ada jual beli pengelolaan lahan dan pemindahtanganan kawasan HTR Koptan Mandiri seluas seribuan hektar itu kepada pihak-pihak lain termasuk kepada para pejabat ya. Sekali lagi saya pertegas tidak benar yang disebut-sebut mereka itu,”Sebutnya (29/6/2026)

Warga meminta kepada Ditjen PDASHL Provinsi Sumut segera mengevaluasi dan mengaudit kembali proposal yang pernah diajukan oleh Koperasi Tani Mandiri untuk meminta bantuan bibit pohon yang menghabiskan anggaran negara.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum harus juga dapat dilibatkan dalam pengungkapan kasus, berdasarkan informasi yang baru didapat dilapangan, Wahyudi tidak bermain sendiri, melainkan diduga adanya Oknum UPTD KPH Wilayah III Asahan pada saat itu berinisial WHY.**Red/999/Zulham

Bagikan Ke :