Dugaan Praktik Pungli Dengan Modus Beli Bangku Rp.1,5 Juta Kepada Calon Peserta Didik Baru Beredar di SMAN 1 Kisaran
Foto Ilustrasi
Sorot Kasus News – Asahan : Penerimaan siswa baru tingkat SMA pada tahun 2026 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ini secara resmi menggantikan nama dan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya yang diselenggarakan melalui empat jalur utama yaitu zonasi/domisili, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
SPMB merupakan rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru mulai dari pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hingga daftar ulang.
Penyelenggaraan SPMB dilaksanakan setiap tahunnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) untuk jenjang SMA, SMK dan SLB. Meski SPMB ini dirancang sedemikian rupa, dugaan kecurangan sistem penerimaan murid baru di tingkat SMA dan SMK Negeri ini kerap terjadi. Entah benar atau tidak, kasus ini dalam penelusuran.
Dan kabarnya, dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dengan modus membeli bangku dibandrol Rp.1,5 juta kepada calon peserta didik ini beredar di SMA N1 Kisaran. Para orang tua/wali murid mengeluhkan anak-anaknya yang tak lulus saat pengumuman kelulusan penerimaan murid baru di sekolah tersebut.
Padahal, alamat anak kami ini sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang tinggal di Kelurahan Gambir Baru dan Mutiara. Karena jarak tempuh ke SMA N1 Kisaran ini dekat, jadi daftarnya pake jalur zonasi/domisili. Herannya kok gak lulus ya, cetus beberapa orang tua wali murid kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026) di Kisaran.
“Kata anakku cuci raport di foto copy Jalan Willem, habis itu baru ke TU serahkan uangnya,” ungkap warga Kelurahan Mutiara ini menirukan percakapan anaknya.
Menanggapi persoalan itu, Tata Usaha SMA N1 Kisaran, Rika, yang dicoba dikonfirmasi via WhatsApp secara tegas membantahnya. Gak benar info itu. Jika tidak lulus boleh coba jalur prestasi ditanggal 18 dan 25 Juni 2026. Jika itu memang ada akan kami tindak keras, ujarnya.
“Gak benar info yang beredar itu ya, gak benar ada yang cuci rapot. Atas nama siapa itu yang cuci raport biar kita minta penjelasan dari kepala sekolahnya dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Jika benar maka kami akan menindak lanjuti datanya. Tolong beritahu kami siapa nama anaknya biar kami lihat di data. Mengenai tentang pungutan Rp.1,5 juta saya tidak ada mengetahui tentang itu dan tidak pernah mendengarnya, tutupnya.
Untuk memastikan infomasi yang beredar itu benar atau tidak, Kepala SMA N1 Kisaran, Kurniawan, saat dikonfirmasi tak menanggapinya.
Berita sebelumnya, Kepala SMA N1 Kisaran diduga kangkangi 6 (enam) Progam Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Provinsi Sumatera Utara. PHTC ini digagas oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Boby Afif Nasution yang salah satunya adalah Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG).
Program Unggulan Bersekolah Gratis yang mana Gubernur Sumut mencanangkan dan mengurai untuk menghilangkan beban biaya pendidikan kepada siswa/siswi peserta didik jenjang SMA/SMK dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumut mulai awal tahun 2026.
Mirisnya, program Gubsu ini tidak digubris oleh oknum Kepala SMA N1 Kisaran dan bahkan mengangkanginya bagaikan angin lalu. Dugaan pungutan ini tetap berlangsung secara terang-terangan dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kata Komisioner PUKAT Sumut, Deryansah Pamonangan Sianipar.**Red/Zulham

