April 20, 2026
Beranda » KKP Tutup Paksa Terminal Khusus Lingga, Ini Penyebabnya

KKP Tutup Paksa Terminal Khusus Lingga, Ini Penyebabnya

KKP Tutup Paksa Terminal Khusus Lingga, Ini Penyebabnya

Sorot Kasus News – Lingga : Terminal khusus milik PT HP yang diduga berjalan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang berada di Desa Kelumu, Kabupaten Lingga, Kepri, ditutup paksa oleh PSDKP Batam.

Aktivitas pemanfaatan ruang laut yang berada di wilayah pesisir itu yang sensitif secara ekologis, karena konstruksi nya diketahui menjorok ke laut dan dinilai berisiko mengganggu ekosistem pantai dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Ini Alasan Mengapa Tambang Pasir Ilegal Di Batam Sulit Diberantas

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengatakan, penghentian sementara terminal khusus lingga itu untuk menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat yang ramai di media sosial ( Medsos ).

“Dengan adanya berita viral di Medsos, kita langsung merespon nya dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan” Sebutnya.

Dikatakannya, Semua aktivitas di ruang laut wajib punya PKKPRL, Jika tidak memilikinya, maka Operasional terminal akan dihentikan untuk mencegah dampak lingkungan.

Saat di tinjau langsung ke lapangan, ditemukan tumpukan tanah dan batu yang membentuk daratan baru ke arah laut, serta ditemukan adanya kegiatan bongkar muat alat berat dan material untuk pembangunan akses jalan ke terminal.

“Saat kita mintai izin operasional, pihak perusahaan belum bisa memperlihatkan izin operasional nya” Tambahnya.

Lebih lanjutnya, Semuel mangatkan, PT. HP diduga telah melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang sudah diubah lewat UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Sanksinya bisa administratif sampai proses hukum.

Sementara berdasarkan informasi yang dikuti dilapangan, salah seorang perwakilan dari PT. HP yang sempat ditemui oleh tim PSDKP mengatakan, dokumen PKKPRL masih dalam pengurusan, padahal aktivitas terminal khusus sudah berjalan.

Karena tidak mampu menunjukan dokumen perizinannya, Ditjen PSDKP memasang segel dan garis pengawasan, agar kegiatan dilokasi tersebut dihentikan sementara sampai pelaku usaha melengkapi izin.

“Untuk sementara aktivitas dilokasi kita pasang segel, sampai perusahaan dapat menunjukan izin nya” Tutupnya **Skn/Ermansah

Bagikan Ke :