Warga Pekanbaru Diduga Dikriminalisasi “Hukum” Oleh Penyidik Polsek Medan Area
Foto : Mapolsek Medan Area Polrestabes Medan, Polda Sumut

Sorot Kasus News – Medan : Warga Pekanbaru Sutini ( 60 ) yang beralamat di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, di tetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Medan Area, Polrestabes Medan.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Sutini, Ronal Regen, SH, kliennya sebelumnya tidak pernah di berurusan dengan pihak pihak Kepolisian dan tidak pernah dilakukan proses pemeriksaan, namun pihak Polsek Medan Area melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan berstatus sebagai tersangka.
Ronal mengatakan, dalam dugaan kasus dugaan tindak pidana penggelapan tersebut, Diduga kuat penyidik Polsek Medan Area melakukan kriminalisasi hukum dan cacat prosedur, serta diduga melanggar prinsip legalitas dan terkesan dipaksakan.
“Saya belum pernah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di Polsek, tiba tiba saya dijadikan tersangka, anehnya lagi ada surat pemanggilan sebagai saksi” Sebut Sutini yang didampingi oleh kuasa hukum nya.(18/4/2026)
Lanjut Ronal, setelah ditelusuri alamat terlapor ( Red – Sutini ) dialamatkan di Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kota Medan.

“Anehnya, alamat klien kami ( Red – Sutini ) didaftarkan oleh pelapor di Medan, padahal beliau bukan warga Medan” Lanjutnya.
Tidak hanya itu saja, menurut Ronal ada kejanggalan lain dalam kasus ini, seperti waktu kejadian perkara tertulis 9 Oktober 2025, namun surat laporan polisi diterbitkan jauh lebih awal, yakni 29 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang dikutip dilapangan, Pelapor dalam kasus ini diketahui berinisial EV pengusaha distributor makanan kucing dan owner PT DM.
Atas kejdian ini, Sutini bersama kuasa hukum nya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyidik Satreskrim Polsek Medan Area ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumatera Utara.
“Kita akan melaporkan penyidik ke Propam Poldasu, dan melaporkan EV atas perbuatannya yang diduga membuat laporan palsu” Tegas Ronal.
Kapolsek Medan Area, Kompol M Ainul Yaqin sebelumnya membantah instansinya telah menetapkan Sutini sebagai tersangka. Ia mengklaim pencantuman status tersangka dalam SPDP murni karena kesalahan administrasi anggotanya.**Skn/999

