April 18, 2026
Beranda » Wakil Ketua KONI Asahan Bantah Dana Hiba Sebesar Rp. 2 Miliar Untuk Bayar Hutang Ke Pihak Lentenir

Wakil Ketua KONI Asahan Bantah Dana Hiba Sebesar Rp. 2 Miliar Untuk Bayar Hutang Ke Pihak Lentenir

Wakil Ketua KONI Asahan Bantah Dana Hiba Sebesar Rp. 2 Miliar Untuk Bayar Hutang Ke Pihak Lentenir

Foto : Ilustrasi

Sorot Kasus News – Asahan : Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris, ST, lewat Wakil Ketua KONI Asahan Bidang Media, Sapriadi, secara tegas membantah tudingan dana hibah KONI Asahan untuk membayar hutang ke salah satu rentenir berinisial MS dan isu suap ke oknum Aspidsus Kejatisu hingga soal defisit anggaran itu tak mendasar.

“Izin bang, tanpa mengurangi rasa hormat, sesuai petunjuk Ketua KONI Asahan, aku diberikan amanah untuk menjawab pertanyaan abang terkait KONI yang disampaikan melalui WA,” ucap Sapriadi, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2026) malam sekira pukul 19:46 Wib di Kisaran.

Baca Juga :  Gawat! Anggaran Dana Hibah KONI Asahan Tahun 2026 Senilai Rp.2 Miliar Diduga Untuk Bayar Hutang Ke Rentenir

Menurutnya, tuduhan dugaan sudah dilakukan pencairan dana hibah KONI 2026 disalah satu Bank itu tidak benar dan bisa dikatakan fitnah. Karena setiap pencairan anggaran ada regulasinya, tidak bisa sembarangan dan dicairkan sesuai dengan kebutuhan KONI, tuturnya.

Dia menyebut, anggaran KONI Asahan tahun 2026 dikatakan defisit juga tidak benar, karena belum dilakukan pencairan.

Yang benar terjadi pengurangan atau efisiensi anggaran dilakukan pemerintah. Dan pengurangan itu terjadi di semua sektor pemerintah, sebutnya.

Ditambah lagi bantuan KONI Asahan dialihkan untuk bayar hutang berinisial MS, itu juga tidak benar dan merupakan fitnah yang kejam. Kami tidak tahu siapa itu inisial MS. Karena kami tidak mau menduga-menduga dan takut salah tafsir, terangnya sembari menawarkan kalau ada waktu besok ngopi-ngopi di kantor.

Lebih kejam lagi fitnahnya, kata dia, bahwa anggaran KONI digunakan untuk pengamanan kasus laporan di Kejatisu tahun 2025, itu juga tidak benar.

Jadi semua tuduhan kepada KONI itu tidak benar,  Karena apartur penegak hukum bekerja profesional. Hormat kami, Wakil Ketua KONI Asahan Bidang Media, Sapriadi.

Berita sebelumnya, pencairan dana hibah KONI Kabupaten Asahan tahun 2026 sebesar Rp.2 miliar dipertanyakan. Pasalnya, kegiatan belum berjalan namun dana hibah KONI Asahan diduga ditarik sepenuhnya lewat salah satu Bank di Kisaran. Dan kabarnya, bantuan dana hibah KONI Asahan tahun anggaran 2026 terjadi defisit anggaran.

Anehnya lagi, bantuan dana hibah KONI bukannya untuk kegiatan 37 Cabang Olahraga (Cabor) dibawah naungan KONI Asahan. Namun sebaliknya, dana hibah KONI diduga untuk membayar hutang yang mereka pinjam kepada seorang rentenir berinisial MS pada pada bulan Nopember 2025 lalu. Kok bisa, lantas bagaimana mereka membuat surat pertanggungjawaban keuangannya.

“Uang yang mereka pinjam sama MS itu diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 dan tahun anggaran 2025 mencapai Rp.52,5 miliar lebih yang dilaporkan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sejak bulan Juli 2025 kemarin,” ucap sumber minta namanya tidak disebutkan.

Dana hibah KONI yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, 2023 Rp.7 miliar, 2024 Rp.8 miliar, 2025 Rp.8 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp.2 miliar.

Untuk memastikan dana hibah KONI Asahan tahun 2026 ini, Sekretaris Dispora Kabupaten Asahan, Muhammad Idris saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/4/2026), mengaku jika dan hibah yang diterima KONI Asahan tahun 2026 sebesar Rp.2 miliar.

“Ya dana hibah KONI tahun ini Rp.2 miliar dan langsung ditransfer ke rekening penerima hibah. Secara administrasi, pencairannya itu atas permohonan penerima hibah dan Dispora hanya mengajukan berkas permohonan pemintaan pembayaran ke BKAD,” terang Idris.

Terpisah, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, yang dicoba dikonfirmasi terkait pencairan dana hibah KONI Asahan. Nanti saya cek terlebih dahulu ya. Setelah dicek, kata dia, kayaknya belum ada disalurkan dan belum terealisasi, jawabnya.

Menanggapi tudingan itu, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris, ST, yang dicoba dikonfirmasi sebelumnya di Kisaran pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 17:31 Wib hingga berita ini dikirim ke redaksi masih belum berkomentar untuk upaya perimbangan berita.

Terkait isu suap ke oknum Aspidsus Kejatisu ini, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris, ST, dan Sekretaris nya, Rudi Ritonga, SH, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp sebelumnya tak merespon.

Untuk memastikan isu suap yang berkembang itu benar atau tidak, Aspidsus Kejatisu, Mochammad Jefry, SH, M.Hum, saat dikonfirmasi lewat WhatsAp pada Selasa (2/12/2025) lalu enggan berkomentar.

Bahkan jauh sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu, Mochammad Jefry, SH, M.Hum, kepada wartawan ini mengaku masih terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar.

“Masih kita lakukan pendalaman kasusnya dan sedang dalam pemeriksaan ya. Kasus ini seperti makan bubur panas bang, dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuannya naik, kalau tidak ditutup. Kalau salah, ya orang-orang itulah harus bertanggungjawab,” ungkapnya, Selasa sore (28/10/2025) melalui WhatsApp.

Menanggapi persoalan ini, Plh Kasi Penkum Kejatisu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, yang konfirmasi juga sebelumnya mengatakan isu apa bang, tanyanya.

“Ya segera laporkan bila memang ada oknum Kejaksaan Tinggi Sumut yang bermain-main dalam pelaksanaan penanganan laporan pengaduan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum Asahan,” katanya.

Kasi Penkum menegaskan, bidang pidsus akan memberikan penjelasan dengan menyurati Lembaga Supremasi Hukum (LPSH) selaku pelapor terkait laporan pengaduan dana hibah KONI Asahan, jawabnya, Selasa (2/12/2025) sekira pukul 14:23 Wib.

Namun, pada Senin (29/12/2205) sampai bulan April 2026, penjelasan secara tertulis Kasi Penkum Kejatisu sebelumnya juga belum ada diterima pihak LPSH Asahan.**Red/Zulham

Bagikan Ke :