April 18, 2026
Beranda » Terkait Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Padang – Pekanbaru, Asril Hasan Siap Lawan Memori PK Sudirman

Terkait Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Padang – Pekanbaru, Asril Hasan Siap Lawan Memori PK Sudirman

Terkait Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Padang – Pekanbaru, Asril Hasan Siap Lawan Memori PK Sudirman

Foto : Asril Hasan

Sorot Kasus News – Pariaman : Asril Hasan sebagai pihak termohon siap mengajukan kontra memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan SUDIRMAN ke Mahkamah Agung RI Tertanggal 1 April 2026.

Reni Handayani yang diketahui putri kandung Asril Hasan kepada wartawan mengatakan, perseteruan ini berawal dari adanya dugaan memanipulasi dokumen terkait pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Jalan Tol Padang-Pekan Baru.

Baca Juga :  Asril Hasan Laporkan Kasus Penggelapan Ke Kejari Padang Pariaman

Menurutnya pembebasan lahan tersebut dianggap telah mencederai ketentuan hukum yang berlaku, pasalnya pihak nya baru mengetahui setelah  menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri (PN) Pariaman pada tanggal 8 Mei 2025, yang isi suratnya menjelaskan, dbahwa  uang ganti rugi tersebut telah diserahkan oleh PN Pariaman ke oknum Advokat yang bernama H. Mulyadi, SH.

“Ini sangat aneh, tanpa adanya surat kuasa dari Ahli Waris Almarhum Syahrul Hasan dan Ahli Waris Almarhumah Yurni Asri,kenapa bisa dibayar ke mereka” Sebutnya (14/4/2026)

Reni juga menjelaskan, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN Padang Pariaman Sumatera Barat. Tercantum nama ASRIL Hasan, Syahrul Hasan dan Yurni Asri di NIS 66, NIS 67 dan NIS 68.

“Seharusnya PN Pariaman tidak menyerahkan uang pergantian lahan itu ke Mulyadi, kami ahli waris juga tidak diberi tahu secara formal” Tambahnya

Diketahui juga sebelumnya Almarhum Syahrul Hasan telah meninggal dunia pada tahun 2014, dan Almarhumah Yurni Asri yang telah meninggal dunia pada tahun 2019.

“Mulyadi sampai hari ini tidak pernah memberi tahukan kepada kami, kalau dirinya telah menerima uang peganti lahan tersebut” Kesalnya.

Selain itu, Reni juga mengatakan, pihaknya sudah pernah melaporkan dugaan mall administrasi dan kecurangan di PN Pariaman, dan melaporkan nya ke Mahkamah Agung RI.

“Orang tua saya ( Red – Asril Hasan ) sudah pernah diperiksa atau dimintain keterangannya oleh tim  Badan Pengawas MA – RI di Hotel Trum Thum Padang dan pada akhir Juli 2025“ Ucapnya.

Selain itu, Asril Hasan juga sudah pernah menyampaikan dugaan penggelapan dana ke DPC Peradi Padang dan DPN Peradi di Jakarta, Perwakilan Ombudsman Padang, namun sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut secara resmi atas laporan kami tersebut.

Setelah menerima naskah Memori Peninjauan Kembali (MPK) Sudirman dari Pengadilan Negeri Pariaman Tanggal 9 April 2026, Asril Hasan akan segera mengajukan Kontra Memori ke Mahkamah Agung RI.**Red/999/Tim

Bagikan Ke :