April 20, 2026
Beranda » Diduga Gelapkan Uang Infaq Anak Yatim Senilai Rp.720 Juta, Penetapan Tersangka Eks Bendahara Panti Asuhan Memantik Perhatian Publik

Diduga Gelapkan Uang Infaq Anak Yatim Senilai Rp.720 Juta, Penetapan Tersangka Eks Bendahara Panti Asuhan Memantik Perhatian Publik

Diduga Gelapkan Uang Infaq Anak Yatim Senilai Rp.720 Juta, Penetapan Tersangka Eks Bendahara Panti Asuhan Memantik Perhatian Publik

Foto : Ilustrasi

Sorot Kasus News – Asahan : Selain terlibat kasus korupsi kredit fiktif dana KUR Bank plat merah Unit Iman Bonjol Kisaran yang ditahan Kejari Asahan pada Selasa (2/3/2026), eks Bendahara Pengurus Panti Asuhan diduga menggelapkan uang infaq anak yatim senilai Rp.720 juta.

BA merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kabupaten Batu Bara dan sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan. Kasus inipun kian memantik perhatian publik sejauh mana penanganan kasusnya di Polres Asahan.

Baca Juga :  Ada Bukti Rekaman dan Transfer, GMPI Desak Kajari Periksa Kadinkes Terkait Soal Dugaan Setoran Proyek dan Pemotongan Dana BOK 15 Persen dari Total Rp.17.4 Miliar

Sumber menyebut, peristiwa itu mencuat pada bulan Maret 2025 kemarin. Kasus inipun telah dilaporkan oleh Ketua Majelis Panti Asuhan ke Mapolres Asahan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/214/III/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 18 Maret 2025.

“Atas laporan Ketua Majelis Panti Asuhan di Polres Asahan ini, kata dia, BA terlibat perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana,” beber sumber, Rabu (4/3/2/26) di Kisaran

Dijelaskan sumber, pemanggilan penyidik tertanggal 17 September 2025, BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/214/VII/2025/Reskrim, tanggal 22 Juni 2025.

Itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S-TAP/267/IX/2025/Reskrim tentang penetapan tersangka atas nama insial BA. Sejak tanggal penetapan ini dikeluarkan maka tersangka dapat dilakukan pemanggilan dan atau penangkapan, tuturnya.

“Bukan hanya BA saja yang terlibat menikmati uang infaq anak yatim itu, tidak tertutup kemungkinan sejumlah pengurus juga ikut terlibat menikmatinya dan itu sesuai dengan pengakuan mereka. Kabarnya, dikembalikan hanya Rp.150 juta,” tutup sumber.

Menanggapi soal kasus penggelapan dalam jabatan dan penetapan terhadap tersangka bagaimana tindak lanjutnya, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan, Ipda Komang Sri Ayu Kumala, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya hingga berita ini ditulis enggan berkomentar.**Red/Zulham

Bagikan Ke :