Mei 17, 2026
Beranda » Bupati Siak Akan Terbitkan Surat Edaran UMK Tahun 2026, Segini Besaran Upah Pekerja

Bupati Siak Akan Terbitkan Surat Edaran UMK Tahun 2026, Segini Besaran Upah Pekerja

Bupati Siak Akan Terbitkan Surat Edaran UMK Tahun 2026, Segini Besaran Upah Pekerja

Foto : Bupati Kab. Siak Afni Zulkifli

Sorot Kasus News – Siak : Bupati Kabupaten Siak Afni Zulkifli akan mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) terkait besaran Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten ( UMSK ) Siak tahun 2026.

Hal ini berkaitan dengan Surat Keputusan ( SK ) Gubernur Riau tentang kenaikan upah pekerja pada tahun 2026, yang di tetapkan sebesar Rp4.001.000, sedangkan UMSK Siak 2026 berada di angka Rp4.023.000.

Baca Juga :  Bupati Siak Afni Sebut Pemotongan TKD Dapat Menambah Beban Fiskal Daerah

Afni mengatakan, SE yang akan diterbitkan nanti bertujuan untuk memastikan implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Siak tahun 2026 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Surat Edaran ini nantinya dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan bagi perusahaan agar dapat mematuhi standar pengupahan terbaru yang berlaku mulai tahun 2026 ini“ Ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Kelembagaan, Perselisihan, dan Hubungan Industrial Distransnaker Siak, Kartono menyampaikan, saat ini surat edaran tersebut masih dalam tahap akhir penandatanganan.

Kartono menegaskan, kewajiban penerapan UMK dan UMSK bersifat mutlak dan berlaku untuk seluruh perusahaan tanpa pengecualian, termasuk perusahaan yang menggunakan sistem alih daya atau bermitra dengan pihak ketiga.

Selain menerbitkan surat edaran, Distransnaker Siak juga berkomitmen akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh perusahaan maupun pekerja.

“Tidak dibenarkan bagi perusahaan membayar upah kepada para pekerjanya di bawah ketentuan UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan, jika melanggar akan di tindak” tegasnya.

Ia juga menghimbau bagi para pekerja dipersilakan untuk melapor langsung ke Distransnaker Kabupaten Siak jika perusahaan tidak mengikuti aturan yang berlaku, agar dapat di tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.**Skn/999

Bagikan Ke :