Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Import Ilegal Tanpa Cukai
Sorot Kasus News – Tanjung Balai : Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Sumatera Utara melakukan pemusnahan beragam barang kena cukai dan barang selundupan dari malaysia periode Januari hingga September 2025 senilai Rp 3 milyar dengan kerugian negara Rp 1 milyar lebih, barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman gudang bea cukai di kawasan panton bagan asahan.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil razia di wilayah kerja bea cukai teluk Nibung yakni kabupaten labuhan batu, labuhan batu utara, labuhan batu selatan, asahan dan kotamadya tanjungbalai. **Skn/Edi Surya
TONTON DISINI BERITA LENGKAPNYA :
BACA JUGA :
Dugaan Adanya Korupsi Di Disporapar Kab. Asahan Menguat, Puluhan Massa Datangi Kantor Kejari
RAGAM BERITA
Gawat, Warga Perumahan Alma Perdana Residence Di Teror Hantu “Pocong” Jadi Jadian
RAGAM BERITA
Gerakan Pemuda Indonesia Emas Kota Medan Resmi Dipimpin Oleh Mohammad Ari Al Kasfi
RAGAM BERITA
Sumangeli Mendrofa, SE, SH, MM Ditetapkan Sebagai Ketua ABPEDNAS Nias Selatan
RAGAM BERITA
Spanduk Meminta Evaluasi Tuntutan dan Putusan 11 Bulan Terhadap Vonis RRS Terpampang di Kota Kisaran
RAGAM BERITA
Ini Dia Penyebab Gangguan Listrik Di Sumatera, Ternyata Ada Di Transmisi 275 kV Muara Bungo
RAGAM BERITA

