Bupati Deli Serdang Diminta Evaluasi Kinerja Kadis SDABMK, Diduga Langgar UU RI No.1 Tahun 1970
Foto Ilustrasi : Bupati Deli Serdang dr. H Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD

Sorot Kasus News – Medan : Proyek pengerjaan pembangunan penambahan luas jembatan milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi ( SDABMK ) Kabupaten Deli Serdang lemah dalam pengawasan.
Pasalnya, proyek yang di danai dari sumber dana APBD Kabupaten Deli Serdang ini tidak memenuhi kelayakan standard, seperti tanpa adanya plank informasi proyek dan diduga kuat melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja juga telah dipertegas di dalam peraturan.
Berdasarkan pantauan tim investigasi dilapangan, pekerja proyek tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri ( APD ) saat melakukan pekerjaan proyek, padahal situasi dan kondisi dilapangan sangat rentan terhadap terjadinya kecelakaan kerja.
Selain itu, plank informasi juga tidak terpasang di lokasi proyek, sehingga terkesan proyek milik Dinas SDABMK Kabupaten Deli Serdang tersebut diduga proyek siluman dan tidak transparan dalam penggunaan anggarannya.

Dengan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas SDABMK Kabupaten Deli Serdang, besar kemungkinan pengerjaan proyek tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Standar keselamatan.
Seperti diketahui, ada beberapa poin kewajiban utama bagi tenaga kerja dalam Penerapan K3 di tempat kerja diantaranya, Memberi keterangan yang benar apabila diminta Pengawai Pengawas / keselamatan kerja.
Menggunakan (APD) Alat Pelindung diri yang diwajibkan, Memenuhi dan Menaati semua Syarat – Syarat K3 yang di wajibkan, Meminta Pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat – Syarat K3 yang diwajibkan, Dan Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus yang ditentukan oleh Pegawai Pengawas dalam batas yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bupati Deli Serdang dr. H Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD diminta evaluasi kembali kinerja kepala Dinas SDABMK Kabupaten Deli Serdang, karena dinilai tidak mampu dalam mengawasi kegiatan kegiatan pengerjaan proyek dilapangan.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas SDABMK Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar tidak dapat ditemui dikantornya, dan tak mampu menjawab pertanyaan wartawan saat dihubungi melalui sambungan WhatsAppnya, terkait permasalahan proyek yang di duga melanggar peraturan.**Skn/Rais

