Pengerjaan Proyek Revitalisasi SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram Dipertanyakan
Foto : Kondisi Proyek pengerjaan Gedung SMP Muhammadiyah Tanpa Plank Informasi Proyek Di Tanjung Tiram

Sorot Kasus News – Batu Bara : Pengerjaan proyek revatalisasi gedung Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Muhammadiyah 38 Kecamatan Tanjung Tiram yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Batu Bara menuai pertanyaan warga.
Pasalnya, proyek yang berlokasi Jalan Merdeka Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara itu tidak memiliki plank informasi proyek sebagaimana mestinya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang wajibnya pemasangan plank proyek untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Baca Juga : Gawat, Proyek Drainase Desa Marindal II Deli Serdang Diduga Tidak Sesuai RAB
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, proyek pengerjaan gedung sekolah SMP Muhammadiyah 36 Tanjung Tiram terkesan sengaja di tutupi.
Salah satu masyarakat penggiat hukum Markus Laia, S.H.,M.Hum mengaku, heran dan aneh melihat adanya pengerjaan proyek yang tidak mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku, bahkan dianggap pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara lala dalam mengawasinya.

“Sudah jelas semua itu ada ketentuan dan aturan nya, kenapa bisa seperti ini, berarti bisa saja juga pihak Pemkab tidak mengawasinya” Sebutnya heran.**Skn/Rais

