Agustus 22, 2025

Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Anggota Polisi Di Batam Di Vonis 4 Tahun Penjara

Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Anggota Polisi Di Batam Di Vonis 4 Tahun Penjara

Foto : Chelvin Aditya Abastin alias Kevin, (tengah) bersama dua terdakwa lainnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Sorot Kasus News – Batam  : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Batam Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, dalam sidang terbuka menjatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp.4,8 Miliar terhadap Chelvin Aditya Abastin alias Kevin. (14/08/25)

Berdasarkan hasil pantauan, Kevin merupakan anggota Polisi aktif yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi antar Provinsi.

Selain Kevin ada dua orang lainnya yang juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Muhammad Ridho dan Firzya Odira alias Odi, yang divonis hukumannya sama dengan Kevin.

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2024, Kevin yang saat itu bertugas di Dumai, dihubungi oleh seorang bernama Irvan untuk mencarikan ekstasi, lalu dirinya kemudian menghubungi  Ridho, untuk menghubungi kurir yang bernama Irul Dumai Pro.

BACA JUGA : Kodam I Bukit Barisan Bersama Pemkab Deli Serdang Bongkar “Diskotik” Tempat Hiburan Malam

Melalui jaringan ini, sebanyak 300 butir pil ekstasi berbagai merek dikemas dalam paper bag berwarna hitam dan diserahkan di Dumai.

Barang tersebut dibawa oleh Kevin ke Wisma Cemara untuk diberikan kepada Irvan, setelah uang muka Rp. 10 juta ditransfer ke rekeningnya, lalu diteruskan ke Ridho.

Firzya sendiri tertangkap tangan saat mengedarkan pil haram tersebut di Room 214 KTV Hotel Pasifik, Batam, pada 5 Februari 2025.

Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan aliran dana dan komunikasi WhatsApp yang mengaitkan Kevin dengan transaksi tersebut. Ia akhirnya menyerahkan diri pada tanggal 13 Februari 2025 di Pekanbaru, melalui pengawalan Provos.

Dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Batam, Ketua majelis Hakim membacakan dakwaan secara sah dan terbukti bersalah terhadap ketiga orang terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,” tegas Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

“Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” Tutupnya **Skn/999

Bagikan Ke :