Agustus 11, 2025

Tindak Tegas Dan Cabut Korporasi Pelaku Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Riau

Tindak Tegas Dan Cabut Korporasi Pelaku Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Riau

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Walhi Riau mengatakan dimana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Lima perusahaan yang dimaksud KLH yaitu PT Adei Plantation Industry, PT Multi Gambut Industri (MGI), PT Tunggal Mitra Plantation (TMP), PT Sumatera Riang Lestari (SRL), dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP),Kamis,31 Juli 2025.

Sebelumnya, dua dari perusahaan tersebut memiliki riwayat buruk karhutla dan telah dijatuhi hukuman pengadilan, yaitu PT Adei dan PT JJP. Lebih parahnya PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang dihukum 419 miliar atas kebakaran tahun 2013 hingga saat ini abai atas putusan pengadilan.

Berdasarkan catatan WALHI Riau, tiga dari lima perusahaan tersebut memiliki riwayat buruk terkait karhutla yaitu PT Adei, PT JJP, dan PT SRL. PT Adei Plantation Industry telah dua kali dijatuhi hukuman pidana kasus karhutla. Pada tahun 2016 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2042K/Pid.Sus/2015 Perusahaan Milik Asing (PMA) asal Malaysia ini dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar 1,5 miliar dan biaya pemulihan sebesar 15,1 miliar atas kebakaran seluas 40 hektar pada tahun 2013.

Kemudian pada tahun 2020, perusahaan tersebut kembali dijatuhi hukuman pidana denda sebesar 1 miliar dan biaya pemulihan sebesar 2,9 miliar atas kebakaran seluas 4,16 Ha melalui Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw.

Perusahaan berikutnya PT JJP dihukum membayar ganti rugi sebesar 119,8 miliar dan biaya pemulihan sebesar 371,1 miliar atas kebakaran pada 2013. Namun hingga saat ini PT JJP tidak menunjukkan itikad baiknya menjalankan Putusan MA Nomor 1095 K/PDT/2018. Lebih parahnya perusahaan tersebut menanam kembali kelapa sawit di areal bekas terbakar tersebut.

Perusahaan terakhir adalah PT SRL. Perusahaan masuk dalam daftar 15 perusahaan pelaku karhutla yang terbebas dari jerat hukum melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau pada tahun 2016.

Selain riwayat karhutla, PT SRL juga memiliki serangkaian catatan buruk seperti menambah kerentanan Pulau Rupat dan Rangsang sebagai pulau kecil, kerusakan ekosistem gambut, tidak menjalan menjalankan kewajiban restorasi gambut, membiarkan terjadinya kekerasan terhadap pekerja perempuan, dan mempekerjakan anak di bawah umur.

Selain kelima perusahaan ini, berdasarkan hasil analisis spasial WALHI Riau menggunakan satelit Aqua dan Terra dengan confidence level di atas 70%, titik panas juga terdapat pada 17 perusahaan lainnya.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi WKR WALHI Riau menilai kebakaran berulang di areal kerja perusahaan mengindikasikan empat hal yang menyebabkan kejadian ini terus terjadi. Pertama, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla sehingga memicu sikap abai perusahaan atas kewajiban menjaga areal kerjanya dari ancaman karhutla.

Kedua, Pemerintah seakan tidak berani meminta pertanggung jawaban korporasi berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini merujuk pada eksekusi putusan PT JJP yang hingga hari ini tidak terlaksana. Ketiga, tidak adanya pengawasan Pemerintah terhadap perizinan korporasi serta komitmen perusahaan menjaga areal kerjanya.

Terakhir, indikasi keberpihakan penegak hukum terhadap korporasi pelaku karhutla. Dugaan ini dikarenakan tidak adanya perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran yang terjadi saat ini di Provinsi Riau. Kemudian kecurigaan ini juga ditambah karena riwayat SP3 yang pernah diterbitkan Polda Riau pada tahun 2016 seakan-akan berupaya menyelamatkan perusahaan dari jerat hukum.

“Kami mendesak penegak hukum menetapkan perusahaan yang areal kerjanya terbakar sebagai tersangka karhutla. Kemudian penegakan hukum juga harus paralel dengan evaluasi perizinan. Terutama perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku karhutla dan memiliki catatan pelanggaran lingkungan hidup lainnya sudah layak dicabut izinnya**Red/999

Bagikan Ke :