Tak Terima Di Tetapkan Sebagai Tersangka, Anggota Polisi Polres Asahan Ini Ajukan Prapid Di Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Foto : Bripka AHS Anggota Polres Asahan Dalam Persidangan Ilegal Perdagangan Sisik Trenggiling
Sorot Kasus News – Asahan : Sidang kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling menemui babak baru, yang melibatkan satu orang warga sipil. Dua anggoa TNI dan 1 orang anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Asahan.
Sebelumnya diberitakan adanya penetapan status tersangka terhadap AS warga sipil, Dua orang anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka MY dan RS, oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara.
Diketahui juga dua anggota TNI, MY dan RS dalam perkara yang sama di persidangan Pengadilan Militer di Medan sudah berstatus terdakwa.
Selain AS seorang warga sipil, MY dan RS yang merupakan anggota TNI, juga Bripka AHS yang merupakan anggota Kepolisian Polres Asahan diduga berstatus tersangka dalam kasus perdagangan sisik trenggiling.
Dugaan penetapan Bripka Alfi Hariadi Siregar sebagai tersangka ditetapkan oleh Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Adanya dugaan Bripka AHS yang diduga berstatus tersangka diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadaan Negeri (PN) Kisaran pada Selasa, tanggal 27 Mei 2025.
Namun belakangan diketahui, Bripka AHS mengajukan gugatan Pra Pradilan ( Prapid ) atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus perdagangan sisik trenggiling dalam perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2025/PN Kis.
Pengadilan Negeri Kisaran dalam sidang perdananya dalam kasus ini akan diagendakan dan atau dijadwalkan pada hari Selasa,10 Juni 2025 sekira pukul 10:00 Wib sampai dengan selesai di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kisaran.
Terdakwa MY dan RS anggota TNI yang terlibat dalam kasus perdagangan sisik trenggiling akan dilakukan penuntutan perkara dilakukan oleh Oditor Militer.
Sementara, dakwaan perkara Nomor : 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis. dengan terdakwa AS. Untuk melengkapi informasi perkara gugatan Prapid di PN Kisaran. **Red/Zn