Sopir Travel Diduga Dikriminalisasi Oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau
Foto : CCT Diduga Korban Kriminalisasi Ditreskrimum Polda Riau Saat Ditemui Diruang Penyidik
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Terkait adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Riau terhadap CTT (35) sopir travel warga Kabupaten bengkalis atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi pertanyaan publik.
Pasalnya, penangkapan dan penetapan CCT (35) menjadi tersangka atas kasus dugaan TPPO dinilai ada kejanggalan dalam melakukan proses hukumnya.
Diketahui sebelumnya, CCT (35) yang berprofesi sehari hari sebagai sopir travel yang menjadi tulang punggung bagi keluarganya di tangkap pada tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 23.30 Wib di sekitar Jalan Sembilang Rumbai Pesisir Pekanbaru oleh tim Ditreskrimum Polda Riau bersama 8 orang penumpangnya.
Berdasarkan pengakuan CCT (35) saat di temui di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Riau pada Senin 16 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wib didampingi oleh ibu kandung tersangka, ia mangatakan kalau 8 orang penumpangnya tersebut tidak ia kenal, dan pesanan penjemputan tersebut datangnya dari seseorang yang bernama Anton dengan tujuan ke Bengkalis.
“Ya namana travel bang, ada sewa ya kita layani, pesanan penjemputan itu dari langganan saya yang bernama Anton” Sebutnya dengan keadaan kedua tangannya yang di ikat di dalam ruang pemeriksaan penyidik Polda Riau. (16/3/2026)
CCT juga mengatakan, kalau dirinya hanya menerima uang jasa layanan transportasi saja tidak ada lebih, karena menurut keterangannya, dirinya hanya menerima upah layanan transportasi saja.
“Saya hanya minta tarif layanan jasa transportasi saja bang, sama seperti sewa saya yang lainnya” Tambahnya.
Menyikapi hal ini, adanya dugaan kriminalisasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan yang ditangani oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Tim investigasi Sorot Kasus News berupaya untuk menanyakan kasus tersebut langsung kepada Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M. Hasym Risahondua di ruang kerjanya.
Saat di konfirmasi, Kombes Pol M Hasym mengatakan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap CCT tersebut sudah memenuhi standard operasional prosedur yang berlaku di tubuh Polri.
“Penetapan tersangka sudah memenuhi unsur dengan bukti yang di dapat, kalau mau berdiskusi terkait kasus ini silahkan, tetapi jika keberatan dengan proses hukumnya silahkan prapidkan atau propamkan saja jika kurang puas” Sebutnya. ( 16/3/2026) di dalam ruang kerjanya.
Tidak hanya sampai disitu, Tim investigasi Sorot Kasus News juga mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap CCT yang diketahui berprofesi sehari hari sebagai sopir travel dalam dugaan kasus TTPO.
Kombes Pol M Hasyim alih alih mengatakan “ Kita disini hanya untuk berdiskusi, jika keberatan silahkan laporkan ke Propam atau Prapidkan saja” Sebutnya.
Selain itu, sejak dilakukan penangkapan hingga proses penahan terhadap CCT (35), Ibu kandung tersangka yang juga di konfirmasi mengatakan pihak Kepolisian tidak pernah melayangkan surat secara resmi kepada dirinya atas penahanan terhadap anaknya.
“Sejak hari selasa kemarin lah (10/3/2025) anak saya di tahan, tapi saya tidak tahu, malah setelah 3 hari kemudian barulah anak saya itu menghubungi saya” Sebut ibu kandung tersangka dengan nada cemas saat menjenguk anaknya di ruang tahanan Polda Riau.
Pertanyaan ini juga berkali kali di lontarkan kepada Kombes Pol M Hasym, tentang Standard Operasional Prosedur Polri tentang penahan tersangka seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP, Namum alih alih jawabannya tetap sama.
“Saya tidak bisa mengatakan itu benar atau salah dalam penahanannya, itu ada bagiannya yang bisa menjawab, Jika kurang puas terhadap proses hukumnya, silahkan prapidkan saja atau laporkan ke propam” Tantangnya.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan diminta evaluasi kembali kinerja tim Ditreskrimum Polda Riau yang di duga telah melakukan kriminalisasi proses hukum terhadap masyarakat, terutama masyarakat kecil.
Sampai berita ini di lansir, Kapolda Riau Irjen Pol Heryawan belum dapat tersambung melalui nomor WhatsApp nya, untuk menanyakan kasus tersebut.**Red/999

