Juni 24, 2025

Sidang Sisik Trenggiling di PN Kisaran, Jaksa Tuntut Terdakwa Amir Simatupang 7 Tahun Penjara dan Denda Rp.500 Juta

Sidang Sisik Trenggiling di PN Kisaran, Jaksa Tuntut Terdakwa Amir Simatupang 7 Tahun Penjara dan Denda Rp.500 Juta

Foto : Terdakwa Amir Simatupang usia mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Sidang lanjutan kasus sisik trenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Asahan tuntut terdakwa Amir Simatupang 7 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dihadapan Majlis Hakim, JPU Kejari Asahan, Agus Tri Ichwan, SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Amir Simatupang, Senin (23/6/2025) diruang sidang PN Kisaran. Setelah mendengarkan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim PN Kisaran menunda sidang lanjutan yang akan diagendakan Minggu depan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Yanti Suryani Siregar, SH, MH, Hakim Anggota, Irse Perima, SH dan Orsita Hanum, SH, MH, Panitra, Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan, Agus Tri Ichwan SH dan Era Husni, SH serta Penasehat Hukum terdakwa Amir Simatupang.

Perbuatan terdakwa Amir Simatupang diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atasĀ  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan saksi Alfi Hariadi Siregar berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Asahan dalam sidang perkara nomor : 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis dengan terdakwa Amir Simatupang (red-warga sipil) ini statusnya sudah tersangka.

Dugaan penetapan tersangka Bripka Alfi Hariadi Siregar ditetapkan oleh Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara (Sumut). Bripka Alfi Hariadi Siregar (red-anggota Polri) ini diketahui berstatus tersangka melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadaan Negeri (PN) Kisaran pada Selasa, 27 Mei 2025.

Tak terima dijadikan tersangka, oknum polisi ini (red- Alfi Hariadi Siregar sebagai pemohon) mengajukan gugatan Pra Pradilan (Prapid) ke PN Kisaran dalam perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2025/PN Kis.

Adapun klasifikasi gugatan Prapid dalam perkara tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Bripka Alfi Hariadi Siregar. Sedangkan termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara.

Masih dari SIPP PN Kisaran, sidang perdana Prapid ini rencananya dijadwalkan pada hari Selasa,10 Juni 2025 sekira pukul 10:00 Wib sampai dengan selesai di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kisaran. Namun, sidang ini lagi-lagi ditunda. Kabarnya, sidang Prapid ini akan digelar pada tanggal 1 Juli 2025.

Sementara, dakwaan perkara Nomor : 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis dengan terdakwa Amir Simatupang. Untuk melengkapi informasi perkara gugatan Prapid di PN Kisaran dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan di SIPP Pengadilan Negeri Kisaran.**Red/ZN

Bagikan Ke :