Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 3 Kg, Begini Press Releasenya

Sorot Kasus News – Asahan : Bawa sabu seberat 3 Kg, MUS (48), warga Lorong Damai, Desa Batupahat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Asahan. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/152/V/2025/ SPKT Satres Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 8 Mei 2025.
Penangkapan terhadap tersangka itu pada Kamis (8/Mei 2025) sekira pukul 21:30 Wib di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dan tersangka MUS ini berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyoto, SH, dalam konferensi pers nya yang digelar dihalaman Mapolres setempat, Sabtu (17/5/2025) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini, Kamis (8/5/2025) kemarin. Dimana, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga merupakan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Saat ditangkap, tersangka MUS alias PM hendak menaiki bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan tujuan ke Kota Padang untuk mengantarkan narkotika diduga sabu. Yang mana dari tersangka berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3000 gram,” ungkap Kapolres.
Menurut keterangan dari tersangka MUS sambung Afdhal, dia membawa 3 bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi narkoba yang hendak diantarkan kepada orang lain yang belum diketahui identitasnya. Kemudian, tersangka MUS ini diminta untuk membawa narkoba tersebut ke Kota Padang sembari menunggu perintah dari seorang laki-laki berinisial A.
Bila berhasil kata AKBP Afdhal, tersangka MUS akan diberikan upah sebesar Rp.15 juta dari A apabila barang haram tersebut berhasil dibawanya sampai ke tujuan yang telah disepakati. Tak sempat menikmati uang haram tersebut, MUS inipun ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan.
Barang bukti yang kita amankan dari tersangka adalah 3 (tiga) bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 3000 gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo, 1 (satu); unit HP merk Vivo dan 1 (satu) buah plastik kecil berwarna putih, terang Kapolres Asahan.
Terhadap tersangka MUS kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Dari ungkap kasus ini, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menyelamatkan lebih kurang 3000 jiwa manusia, ucap Kapolres**Red/Zn