Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Narkoba, 2 Kg Sabu Dan 2,472 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Foto : Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugih hartono saat press release di Maporesta Palembang
Sorot Kasus News – Palembang : Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugih hartono saat press release menyebutkan pihaknya telah meringkus dua tersangka kurir narkoba yang membawa 2 kilogram sabu dan 2,472 butir ekstasi.(10/5)
Dijelaskan nya kedua kurir diamankan oleh di sekitar Terminal Jaya Kertapati Palembang pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka diketahui bernama Ilham Yanuardi (34) dan Rudi (37) warga asal Kota Pekanbaru Riau.
“Anggota kami melakukan penangkapan terhadap dua kurir narkoba di depan Terminal Karya Jaya. Kemudian didapati 2 jenis narkoba, yaitu sabu dan ekstasi,” ungkapnya, Sabtu (10/5).
Penangkapan kedua kurir narkoba bermula, kedua tersangka melakukan pelanggaran Lalu Lintas yaitu tidak menggunakan seatbellt ( Red – Sabuk Pengaman ), saat di tegur oleh Personil Satlantas Polrestabes Palembang yang bertugas, kedua nya melarikan diri, dan berhasil di hentikan di depan Karya Jaya.
“Bermula saat terjadi pelanggaran Lalu Lintas tidak memakai seatbelt, saat di tegur petugas mereka kabur, dan berhasil di hentikan di depan Terminal Karya Jaya”Paparnya
Saat di geledah, ditemukan dari kedua tersangka dua bungkus besar narkoba jenis sabu sebesr 2.088 gram dan 2.472 butir ekstasi dengan berat total 933 gram dan alat hisap sabu ( Red – Bong )
Barang bukti lain yang turut diamankan, yaitu 1 unit mobil, 2 unit handphone, tas ransel hitam yang berisi narkoba, tas selempang hitam, dan plastik bubble wrap, dan sudah diaman kan di Polrestabes Palembang.
Atas perbuatannya, Ilham dan Rudi dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) UU jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu juga denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.**Red/Skn