Agustus 21, 2025

Perusahan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers, Dan Wartawan Tidak Wajib UKW

Perusahan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers, Dan Wartawan Tidak Wajib UKW

Foto : Kantor Dewan Pers Jl. Kebon Sirih No.32-34 11, RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Beredar Issue dikalangan Pemerintah, tentang kewajiban perusahaan pers harus terdaftar di Dewan Pers dan wartawan wajib memiliki Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) agar dapat meliput suatu berita di lingkungan Instansi maupun Institusi.

Tentunya issue seperti ini sengaja dikembangkan dengan tujuan untuk mendiskriminasi media dan para wartawan, serta adanya tindakan untuk menghalang halangi tugas wartawan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita melalui media massa.

Seperti diketahui, Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti verifikasi di Dewan Pers. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal ini tertuang dalam keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers, lembaga ini hanya membantu mengembangkan serta menjaga kemandirian masyarakat tanpa keharusan memaksa perusahaan media untuk mendaftar atau terverifikasi.

Ada 5 Poin Penting yang harus dipahami dari Dewan Pers.

  1. Tidak Ada Pendaftaran Kewajiban

UU Pers tidak mengatur kewajiban pendaftaran bagi perusahaan media. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.

  1. Pendataan Bukan Pendaftaran

Sesuai Pasal 15 Ayat (2) huruf g UU Pers, Dewan Pers hanya bertugas mengirimkan data, bukan mendaftarkan perusahaan media. Tujuan pendataan ini adalah untuk menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas industri media.

  1. Pendataan Bersifat Sukarela

Proses pendataan bersifat pasif dan mandiri, di mana perusahaan media dapat secara sukarela mengizinkan verifikasi ke Dewan Pers. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan mengikuti verifikasi.

  1. Tujuan Pendataan

Pendataan bertujuan untuk memastikan perusahaan media kredibel, profesional, mandiri, serta mampu menjaga kesejahteraan wartawannya.

  1. Menjaga Profesionalisme Pribadi

Dewan Pers menekankan bahwa perusahaan pers yang tidak profesional, misalnya tidak memberikan kesejahteraan yang layak bagi wartawan atau menambah pendapatan iklan yang diperoleh wartawan secara mandiri, dapat mempengaruhi kualitas jurnalistik yang dihasilkan.

Menanganggapi hal ini, Ketua Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik, mengapresiasi langkah Dewan Pers yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pendataan bagi perusahaan media.

“Selama ini, media yang tidak terverifikasi sering dijadikan senjata oleh pihak tertentu untuk mengumpulkan kredibilitas mereka. Dengan pernyataan ini, diasumsikan bahwa tulisan wartawan dari media yang belum terverifikasi bukan karya jurnalistik telah terbantahkan,” ujar Dedik

Dedik, yang juga Ketua Umum Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) dan memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menilai bahwa Dewan Pers mulai menjalankannya dengan lebih baik sesuai Undang-Undang Pers.

“Dulu kita sering mengkritik kebijakan Dewan Pers yang tidak sesuai dengan UU Pers. Namun, kali ini kita mengapresiasi sikap mereka yang menyatakan bahwa tidak ada keharusan bagi media untuk ikut pendataan,” tegasnya.

Mantan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., juga pernah menyebutkan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” kata Dr. Ninik dalam keterangan resminya beberapa waktu silam.

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan seperti PT. menjalankan fungsi tugas jurnalistik secara profesional dan teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers, bukan mendaftar.

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.

Kamsul Hasan lulusan Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta mengatakan UKW bukan jaminan menjadi jurnalis yang profesional

“Cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan.**Red/999

Bagikan Ke :