November 1, 2025

Perjuangan Koperasi Wusku Lakukan Gugatan Intervensi Digugatan Koperasi Sejahtera Bersama Ditolak Hakim PN Rohil

Perjuangan Koperasi Wusku Lakukan Gugatan Intervensi Digugatan Koperasi Sejahtera Bersama Ditolak Hakim PN Rohil.

Sorot Kasus News – Rohil : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hilir menolak atas gugatan Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning  ( Wusku ) terhadap gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan Koperasi Sejahtera Bersama melawan Koperasi karya perdana dan PT. Torganda.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua PN Kabupaten Rohil , Nurmala Sinurat Menolak permohonan Pemohon Intervensi untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada Para Pihak dalam perkara perdata Nomor :19/Pdt.G/2025/PN Rhl untuk melanjutkan perkara.

Baca Juga :  Pemkab Rohil Dapat Tambahan 2 Sekolah Setingkat SMU Di Tanjung Medan Dan Simpang Kanan

Dalam pertimbangannya, uraian permohonan intervensi yang dilampirkan Pemohon yaitu berupa Surat Pernyataan Bersama Antara Ninik Mamak, Pemuka Masyarakat dan Unsur Pemuda Tanjung Medan dengan Koprasi Wira Usaha Sungai Kuning Tanjung Medan tanggal 29 Oktober 2002 tidak menyebutkan objek lahan yang di kerjasamakan untuk penyerahan lahan kepada PT.Torganda.

Begitu pula dengan surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 November 2002 antara Ketua Kelompok Tani Karya Perdana Rantau Kasai Tambusai Utara dengan Ketua Koperasi Wira Usaha Sungai Kuning Desa Tanjung Medan.

“Tergugat I,II Dan III menolak atas permohonan intervensi  dengan alasan karena objek gugatan perkara a quo bukan lahan yang dimaksudkan oleh Pemohon Intervensi sebagai lahan miliknya yang terletak di Desa Tanjung Medan “ Sebut Nurmala Sinurat pada awak media.

Ia juga menilai permohonan intervensi dari Pemohon Intervensi tidak memiliki kepentingan hukum yang jelas dan dikaitkan dengan syarat utama yang wajib diperhatikan dan dipenuhi dalam mengajukan permohonan intervensi dalam bentuk tussenkomst.

Berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim menyatakan permohonan intervensi yang diajukan oleh Pemohon tidak berdasar hukum sehingga permohonannya ditolak, Dengan lampiran pertimbangan dalam putusan perdata nomor : 19/Pdt.G/2025/PN Rhl.

Sementara kuasa Hukum Koperasi Sejahtera Bersama Daniel Pratama SH,MH bersama Bangun VH. Pasaribu, SH.MH dan Lai Hendrayano Pasaribu, SH serta Ketua KSB Antan, membenarkan soal gugatan Intervensi Koperasi Wusku yang ditolak Majelis Hakim PN Kabupaten Rohil.

“ Apresiasi buat Majelis Hakim PN Rohil dalam mengambil keputusan ini “ Sebut Danil usai melaksanakan persidangan lanjutan Bukti surat dari Kuasa Penggugat, Rabu 29 Oktober 2025.**Skn/Haryadi Rambe

Bagikan Ke :