Pemkab Deli Serdang Ajukan Ranwal RPJMD Sesuai Jadwal, Penetapan Perda Di Pastikan Tepat Waktu

Sorot Kasus News – Deli Serdang : Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa pengajuan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) ke DPRD telah dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 Ayat (3), Ranwal RPJMD wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang telah berlangsung pada tanggal 20 Februari 2025, sehingga batas akhir pengajuan Ranwal ke DPRD jatuh pada 28 April 2025, jika dihitung berdasarkan hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 70 Permendagri tersebut.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menyampaikan Ranwal RPJMD ke DPRD pada tanggal 24 April 2025, atau empat hari sebelum batas akhir, sehingga seluruh tahapan ini masih dalam koridor hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Pasal 49 ayat (7) Permendagri 86/2017 menyebutkan bahwa apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak Ranwal diterima oleh Ketua DPRD tidak tercapai kesepakatan, maka Kepala Daerah dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni konsultasi ke Pemerintah Provinsi melalui Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini, batas waktu maksimal adalah 9 Mei 2025.
Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tetap optimis bahwa penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD akan terlaksana tepat waktu, sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan informasi yang akurat dan berdasarkan data, demi terciptanya iklim pembangunan yang kondusif dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif. **Skn/Rh