Juni 25, 2025

Pemkab Asahan Ditantang Untuk Menutup Tempat Hiburan Malam, Beranikah ?

Pemkab Asahan Ditantang Untuk Menutup Tempat Hiburan Malam, Beranikah ?

Foto Doc : Wakil Bupati Asahan, Rianto saat menerima audiensi massa aksi di ruang rapat kantor Bupati Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Masyarakat Kota Kisaran dibuat gerah dengan keberadaan tempat hiburan malam yang di sinyalir sebagai tempat maksiat.

Selain disinyalir sebagai tempat kegiatan maksiat, jam operasionalnya juga dianggap telah mengangkangi peraturan daerah ( Perda ) Kabupaten Asahan nomor 1 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Sebelumnya pernah diberitakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan yang akrab disapa Buya Salman mengatakan pernah membahas hal ini dengan Pemkab Asahan dan para tokoh pemuka agama yang juga ikut hadir dari pihak Kepolisian Polres Asahan. (07/02/2025)

Dijelaskannya bahwa hasil diskusi terkait hiburan malam yang ada semua mengatakan setuju untuk di dilakukan penutupan.

“Semua yang hadir saat itu setuju agar hiburan malam segera ditutup” Ucapnya

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui wakil Bupati Asahan Rianto belum lama ini menerima kedatangan beberapa warga kisaran yang melakukan aksi unjuk rasa terkait tempat hiburan malam

Orang nomor dua di Kabupaten Asahan itu berjanji, Pemkab Asahan akan segera menutup tempat hiburan yang di sinyalir sebagai tempat kegiatan maksiat, dan melanggar perda Kabupaten Asahan.

“Dalam waktu dekat akan kami tindak. Kami mengerjakan apa. Yang kami kerjakan. Ini adalah tugas kami,” Ucap Rianto. (28/4)

Menurut hasil pantauan dilapangan, tempat tempat hiburan malam yang berada di Kota Kisaran masih saja beroperasi bahkan hingga dini hari.

Sementra sudah jelas dalam Perda nomor 1 tahun 2018 pasal 47

(1) menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan usaha Hiburan wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Setiap penyelenggaraan usaha Hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.

Pada pasal 48 (1) Menyatakan bahwa Pengusaha Hiburan diizinkan melakukan kegiatan usaha pada waktu tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  • Kelab Malam. Setiap hari buka pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.
  • Diskotik. Setiap hari buka pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.
  • Bar dan Karaoke. 1. Hari Senin sampai dengan Kamis, buka pukul 13.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

Sampai berita ini dilansir, sejumlah warga masih menantikan janji janji dari pihak Pemkab Asahan untuk segera menutup tempat hiburan tersebut, apakah ini hanya janji manis atau bahkan Pemkab Asahan tidak punya nyali untuk menutupnya. **Red/Skn/ZN

Bagikan Ke :