Juli 27, 2025

Oknum DPRD Diduga Pengurus Cabor Terlibat Loloskan Anggaran KONI Senilai Rp.52,5 Miliar

Oknum DPRD Diduga Pengurus Cabor Terlibat Loloskan Anggaran KONI Senilai Rp.52,5 Miliar

Foto : Ilustrasi

Sorot Kasus News-Asahan : Oknum Anggota DPRD Asahan diduga ikut terlibat meloloskan anggaran bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan sejak 2019-2025 senilai Rp.52,5 miliar. Dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan berbiaya puluhan miliar terindikasi fiktif ini resmi dilaporkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Asahan pada Rabu (23/7/2025) kemarin.

Jumlah angka ini memang cukup fantastis besar setidak-tidaknya enam dan atau tujuh tahun anggaran. Hal ini juga sejalan dengan resepsio falsafah “whistleblower act” (explanatory) Pasal 41 ayat (2e) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal peran serta membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kata Tumpak Nainggolan, SH, melalui selulernya, Jum’at (25/7/2025) di Kisaran.

Bahkan oleh Pasal 11 ayat (1) yis Pasal 18 ayat (1b) dan Pasal 3 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui segala kebijakan publik dan proses serta alasan pengambilan kebijakan.

Karena itu, laporan ini berdasarkan surat pengaduan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum ((LPSH) Cabang di Kabupaten Asahan bernomor : 380/lpsh/Lap.du/Nydik.JPN/VII bertanggal 18 Juli 2025, terangnya.

“Dengan berpedoman dari segala falsafah moral dan ketentuan hukum yang telah diamanatkan oleh perundang-undangan, maka dengan melalui nota ini kami menyampaikan laporan pengaduan prejudice (dugaan) korporasi korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, yang telah menelan keuangan negara sebesar Rp 52,5 milliar melalui APBD Asahan tahun 2019-2025,” beber Advokat/Penasehat Hukum ini.

Dia menjelaskan bahwa bantuan hibah KONI Kabupaten Asahan yang bersumber lewat APBD Kabupaten Asahan tahun 2019 sebesar Rp.9,8 miliar, tahun 2020 senilai Rp.7 miliar, tahun 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, tahun 2023 Rp.7 miliar dan tahun 2024 Rp 8 miliar. Pada tahun anggaran 2025, hibah KONI Asahan sebesar  Rp.8 miliar. Jadi totol bantuan dan hibah KONI ini sebesar Rp.52,5 miliar.

Aroma dugaan korupsi dana hibah Pemkab Asahan dalam APBD yang disalurkan kepada KONI Asahan adalah dilakukan dengan berbagai cara yaitu cabang olahraga diduga fiktif yakni kepengurusan ada akan tetapi hanya ada ketua, sekretaris dan bendahara. Sedangkan nama-nama kepengurusan lainnya diduga fiktif dan secara field condition (keadaan nyata) baik lapangan, peralatan serta perangkat-perangkat lainnya hanya minim/ala kadarnya dan bahkan diduga tidak ada sama sekali, katanya.

Maka dalam permasalahan penggunaan keuangan pada cabang olahraga diduga fiktif ini adalah sangat penting dikumpulkan data untuk ditelaah oleh pihak Kejaksaan. Prejudice korporasi korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan yang telah menelan keuangan negara sebesar Rp 52,5 milliar lebih melalui APBD Asahan pada tahun 2019-2025 kemungkinan besar tidak terlepas dari keterlibatan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoire) oknum Anggota DPRD Asahan sampai dengan sekarang, cetusnya.

Harusnya kata dia, dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang dialokasikan ke KONI Asahan ini bertujuan untuk mendukung keolahragaan seperti program kegiatan pembinaan pengembangan olahraga, atlet berprestasi, biaya operasional maupun kegiatan lainnya. Akan tetapi, faktanya bertolak belakang jauh dari besaran anggaran terhadap hasil yang diharapkan bahkan underdog dari semestinya. Justru dana keolahragaan ini telah sesuka hati dipermainkan dan mengotak-atik nya.

“Dugaan korupsi dengan nomenklatur berbagai organisasi cabang olahraga sebagai penerima hibah yang kemungkian besar kepengurusan cabor tersebut tidak pernah ada kondisi real dilapangan (fild condition) atau jikalau pun ada namun prakteknya hanyalah dadakan dan siluman. Penyelidik dan penyidik Kejaksaan sudah sepatutnya melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan aspek dari sebutan 37 cabang olahraga yang didalilkan dibawah naungan KONI Kabupaten Asahan,” ujar pria berkumis tipis ini.

Praktisi hukum yang sudah melanglang buana disegala penjuru itu menjelaskan bahwa dalam kerangka memastikan realisasi penggunaan keuangan dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025 senilai Rp 52,5 miliar diduga mengalir ke 37 cabor dipergunakan untuk kegiatan apa saja, berapa besaran bantuan proposal sejumlah cabor, dimana dan kapan kegiatan cabor ini dilaksanakan setiap tahunnya serta bagaimana pula pertanggungjawaban keuangannya berdasarkan proposal yang mereka ajukan.

Oknum DPRD diduga ikut terlibat dan harus diperiksa adalah AM (Cabor ASKAB), ZG  (Cabor PBVSI), LSS (Cabor PERSANI), EIP (Cabor PERPANI), NI (Cabor KODRAT), ZH (Ketua Cabor ESI) dan RI (Cabor PERBASI). Bahwa mana pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Asahan tersebut adalah sangat urgen untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam hal proses pemulusan plot anggaran untuk meloloskan dana hibah KONI supaya lebih besar dan sangat bombastis dari tahun ke tahun, tuturnya.

Sebab kata dia, mereka-mereka yang seharusnya adalah fungsi budget atau pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah, akan tetapi kepentingan apa mereka masih juga ikut-ikutan menjadi ketua-ketua cabang olahraga yang pada kenyataannya hanya cabang olahraga tinju lah yang memiliki gaung pada even-even olahraga Kabupaten Asahan dan sedangkan cabor-cabor selebihnya itu diduga tidur dan tidak pernah diketahui publik.

Menurutnya, bahwa adanya dugaan cabor dadakan dan siluman yang secara tiba-tiba muncul yang hanya cukup ada pengurusnya seperti Ketua, Sekretaris dan Bendaharanya demi meraup dana hibah meski bantuan yang mereka terima tidak sepenuhnya alias potong meja. Kecuali itu juga bahwa dugaan pemalsuan bisa saja berupa tanda tangan, penggunaan kwitansi fiktif dan atau penggelembungan nilai belanja (mark-up), ujarnya.

“Hal ini bisa terjadi dilakukan tak luput dari praktik suap dan nepotisme, bahwa mana penentuan penerima hibah adalah acap kali dalam praktek tidak transparan dan bahkan terkadang praktik suap, di mana pihak-pihak tertentu memberikan imbalan agar proposal mereka disetujui kemudian mendapatkan alokasi dana lebih besar,” katanya lagi.

Sebab kata dia, mereka-mereka itu yang seharusnya adalah fungsi budget atau pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah, akan tetapi kepentingan apa mereka masih juga ikut menjadi ketua ketua cabang olah raga. Yang pada kenyataannya hanya cabang olah raga tinju yang memiliki gaung pada even even olah raga dari Kabupaten Asahan sedangkan cabor selebihnya itu tidur dan tidak pernah diketahui publik.

Berdasarkan UU, pegawai negeri atau para oknum pejabat daerah, anggota DPRD atau yang lainnya penyelenggara daerah “yang menerima hadiah atau janji atau suap“ adalah dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2 tahun 2001. Bahwa terhadap para pengurus cabang olahraga yang terlibat adalah dikenakan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2 tahun 2001, jelasnya.

Oknum pegawai negeri atau para pejabat daerah, anggota DPRD atau para pengurus cabang olah raga dan/atau yang lainnya penyelenggara daerah “yang dengan sengaja memalsu atau membuat data data palsu, baik buku-buku atau daftar-daftar yang khusus pemeriksaan adminstrasi “adalah dikenakan melanggar Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2 tahun 2001. Pejabat daerah maupun oknum DPRD Asahan dan atau yang lainnya penyelenggara daerah yang diduga terlibat melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2 tahun 2001.

Oleh karenanya, ijinkanlah kami mengutip pribahasa Belanda yang mengatakan “beter een levende hond dan een dode leeuw” yang artinya ”lebih baik menjadi seekor anjing yang hidup daripada singa yang mati“. Bahwa mana peribahasa ini adalah sangat patut didengungkan dan diacungkan jempol untuk Kejaksaan dalam sepak terjangnya memberangus terhadap sindikasi pelaku tindak pidana korupsi di rezim saat ini, tutupnya.

Untuk memastikan laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Heriyanto Manurung, SH, yang dicoba dikonfirmasi wartawan ini sebelumnya mengatakan nanti dicek dulu ya. Sementara, Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, mengaku jika laporan LPSH itu sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti, katanya.**Red/ZN

Bagikan Ke :