Nico Sianipar Kembalikan 401 Hektar Lahan TNTN Kepada Negara, Satgas PKH Terus Jalankan Fungsinya

Foto : Wakil Komandan Satgas PKH Brigjend Dody Triwinarto
Sorot Kasus News – Pelalawan : Sebanyak 401 Hektar lahan Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN ) sudah dikembalikan secara sukarela kepada negara.
Lahan seluas 401 hektar tersebut tepatnya berada di Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang tidak mengantongi izin yang sah oleh pelaku usaha yang diketahui bernama Nico Sianipar.
Berdasarkan keterangan yang di peroleh dilapangan dari Tim Satuan Tugas ( Satgas ) Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ), Pelaku usaha perkebunan Nico Sianipar telah menyerahkan lahan seluas 401 Hektar yang selama ini ia kuasai atas dasar sukarela dan kesadaran dirinya atas dasar hukum yang berlaku.
Didepan awak media, Nico juga berjanji akan membantu pihak Satgas PKH untuk memulihkan kembali hutan konservasi TNTN, dan memulangkan pekerjanya secara mandiri.
“Atas dasar warga negara yang taat hukum, saya tidak mempersoalkan atas kerugian yang terjadi, dan saya akan tetap membantu tim satgas PKH untuk memulihkan kembali hutan TNTN, dan memulangkan pekerja saya” Ucapnya.
Saat di singgung dari mana Nico membeli lahan tersebut ia menyebutkan bahwa lahan tersebut ia beli dari pihak Ulayat seharga Rp. 3 juta sampai Rp. 5 juta perhektar.
Diketahui sebelumnya, luas lahan TNTN yang harus dipulihkan adalah seluas 81.793 hektar, artinya kinerja tim satgas PKH sampai hari ini terbilang adanya kemajuan yang nyata dengan melakukan pendekatan secara persuasif, soft approach dan humanis.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Komandan Satgas PKH Brigjend TNI Dody Triwinarto, dengan melakukan pendekatan secara persuasif, proses pemulihan akan berjalan lebih cepat.
“Pendekatan yang dilakukan oleh Satgas PKH, Alhamdulilah mulai terlihat, dengan adanya kesadaran masyarakat yang sukarela menyerahkan lahan nya untuk dikembalikan kepada negara” Ucapnya.
Ditambahkannya, Satgas PKH akan terus bekerja dan berupaya untuk memastikan untuk memastikan pemulihan lahan TNTN berjalan efektif, berkeadilan, dan berkelanjuntan demi menjaga kelestarian lingkungan dan warisan alam Indonesia**Red/999