Mobil KONI Riau Di Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ada Apa ?

Foto : Mobil Koni Riau Dibawa Menggunakan Towing Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Pengadilan Negeri Pekanbaru menyita kendaraan milik Komite Olahraga Nasional Indonesia ( Koni ) Provinsi Riau. (25/6)
Dari pengamatan dilapangan, penyitaan dua unit mobil minibus Toyota Innova milik Koni tersebut lantara adanya tuntutan oleh 5 orang eks karyawan Koni Riau atas pesangon yang tidak dibayarkan.
Kelima Eks karyawan tersebut menutut sebesar Rp. 142 Juta dari tuntutan yang sebelumnya bekisar Rp. 400 Juta.
Kabid Hukum Koni Riau, Syahrial saat di konfirmasi wartawan membenarkan adanya penyitaan 2 unit mobil Toyota Innova yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Iya, memang disita, karena sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, gak mungkin ditahan, mau gimana lagi” Ucapnya
Terkait penyitaan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, Syahrial mengatakan sebagai jaminan untuk pembayaran pesangon yang diminta eks karyawan KONI Riau tersebut.
“Mobil yang disita itu sebagai jaminan dalam persidangan sekaligus untuk pengganti pesangon mereka. Sejatinya, pesangon di KONI Riau itu tidak ada.” Tambahnya
Menurutnya, pesangon itu berlaku bagi perusahaan yang bergerak untuk mencari keuntungan. Sementara KONI bukanlah perusahaan dan tidak mencari keuntungan.
“Kalau dia minta pesangon tidak bisa kita bayar, dan kalau sagu hati kita usahakan” Tutupnya**Skn/Hendri