Juni 25, 2025

Masyarakat Inhu Dukung Satgas PKH Hentikan Praktik Ilegal Dikawasan Hutan

Masyarakat Inhu Dukung Satgas PKH Hentikan Praktik Ilegal Dikawasan Hutan

Foto : Wilson Pandiangan Berada Dikawasan Hutan Indragiri Hulu

Sorot Kasus News – Inhu : Berbagai elemen masyarakat beri dukungan kepada satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menghentikan praktik-praktik ilegal di kawasan hutan.

Penyegelan terhadap kebun-kebun yang berada di kawasan hutan tanpa izin dianggap sebagai implementasi konkret dari Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 serta Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999.

Dari informarmasi yang di kutip dilapangan, terdapat beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) diantaranya perusahaan  Pt. Tunggal Perkasa Plantations, PTPN , PT.Sinar Widita Pamarta (SWP) di Kecamatan Pasir Penyu ,PT. Teso Indah di Kecamatan Rengat Barat, dan PT. Gandaera Hendana (GH) di Kecamatan Lirik.

Salah satu tokoh masyarakat Indragiri Hulu Wiston Pandiangan mengungkapkan kegiatan praktik ilegal di kawasan hutan sudah berlangsung cukup lama sehingga di sinyalir adanya dugaan keterlibatan para oknum pejabat yang melakukan pembiaran terhadap perusahaan nakal.

“Sudah bertahun-tahun beberapa perusaaan mengambil keuntungan dari alih fungsi kawasan hutan ini, mungkin ada oknum Pejabat yang bermain mata selama ini, sehingga terjadi pembiaran” Ungkap Wiston (1/5)

Sambung Wiston menyerukan kepada masyarakat untuk berperan melakukan perlawanan aktif atas kegiatan praktik ilegal di kawasan hutan untuk menjaga lingkungan dan kelestarian hutan.

“Mari kita bersatu dan dapat berperan melakukan perlawanan aktif demi menjaga kelestarian hutan” Sambungnya

Efek dari kerusakan hutan yang dapat mengakibatkan banjir dan kebakaran hutan yang akan dirasakan langung oleh masyarakat nantinya.

“Kita yang akan merasakan dampak negatif nya nanti, jika kita diam saja” Tambahnya

Eksploitasi hutan secara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas masa depan masyarakat adat dan lokal yang menggantungkan hidup pada kelestarian hutan.

Langkah tegas Satgas PKH ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menjaga integritas kawasan hutan dan memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan.

“Jangan biarkan kepentingan segelintir pihak menghancurkan lingkungan dan hak masyarakat luas,” tutupnya

Sampai berita ini di lansir, humas Pt. Tunggal Perkasa Plantations belum dapat di konfirmasi.**Skn/Iin

Bagikan Ke :