Juni 25, 2025

Mantan Kasi Humas Polres Asahan Iptu ASS Akan Dilaporkan Terkait Menyebarkan Fitnah

Mantan Kasi Humas Polres Asahan Iptu ASS Akan Dilaporkan Terkait Menyebarkan Fitnah

Foto : Tumpak Nainggolan, SH, MH, selaku Praktisi Hukum sekaligus Advokat/Penasehat Hukum.

Sorot Kasus News – Asahan :  Klarifikasi yang disampaikan mantan Kasi Humas Polres Asahan terhadap Almarhum (Alm) Pandu Brata Syahputra Siregar (17) yang diduga dianiya Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama 2 (dua) orang banpol (red-warga sipil) hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu dianggap tak mendasar dan diduga fitnah.

Dalam klarifikasinya di hadapan media, Iptu ASS mengatakan bahwa Alm Pandu Brata Syahputra Siregar dinyatakan nya positif narkoba, dan tidak ada penganiayaan yang dilakukan terhadap almarhum.

Selain di hadapan media, Iptu ASS juga memberikan klarifikasinya melalu akun media sosail milik nya di jejaringan Facebook dengan akun Iptu Iptu ASS.

Akibat klarifikasi yang disampaikan mantan Kasi Humas Polres Asahan yang melukai hati dan perasaan keluarga Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar.

Praktisi hukum senior Tumpak Nainggolan, SH, MH, akan melaporkan permasalahan ini ke Divisi Propam Polri, Diputy SDM Polri, Kapoldasu, Kepala Biro SDM Poldasu, Kepala Bidang Propam Poldasu, Komisi III DPR-RI dan Kompolnas RI.

Karena menurutnya ini adalah perbuatan yang sudah sangat tidak terpuji, sudah menjadi korban penganiayaan malah mendapatkan fitnah.

“Sebagai sesama manusia, saya ikut merasakan bagaimana hati dan perasaan keluarga almarhum, sudah dianiaya di tambah fitnah lagi” Ungkap Tumpak kepada wartawan.

Penasehat Hukum yang berkantor di Kota Cirebon Jawa Barat itu menjelaskan, bahwa penegakan hukum secara berkelanjutan (sustainable) sebagai suatu das sollen Bangsa dan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang diharapkan dan dicita-citakan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan terakhir Nomor 11 Tahun 2008, dan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Selain itu ada PP Nomor 1 Tahun 2003 jo PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sehingga menurut Tumpak melakukan pelanggaran kode etik Polri, dan harus segera di tindak dan berikan sanksi tegas untuk mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian di Negara Republik Indonesia.

Dalam uraiannya, Tumpak menjelaskan dengan dasar Surat Nomor : B.733/III/2025/Reskrim Polres Asahan tanggal 14 Maret 2025 untuk dilakukan ekshumasi pada tanggal 16 Maret 2025 yang di komadoi Iptu Ahmadi selaku Wasidik Polres Asahan.

Yang seharusnya fungsi pokok Polri untuk menanggapi sebuah informasi akan suatu peristiwa hukum pidana (staarbare feiten) yang terjadi adalah dengan melakukan penelusuran fakta secara kolosal yaitu apa, siapa, kapan, mengapa, dimana dan bagaimana yang dialami korban Pandu Brata Syahputra Siregar pada tanggal 10 Maret 2025 dengan cara kewajiban untuk mengumpulkan keseluruhan bahan keterangan secara objektif sembari segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Namun sebelum fakta fakta dan proses penyelidikan belum selesai dikumpulkan keseluruhan nya, Iptu ASS Malah langsung membuat bantahan dihadapan para media dengan kesimpulan yang menyatakan almarhum adalah positif pengguna narkoba dan meninggal bukan karena di aniaya. tertanggal 12 Maret 2025.

Yang lebih menyayangkan lagi, semua pernyataan dan bantahan yang di lontarkannya berbanding terbalik dengan  fakta-fakta pada aduan Propam  dengan Nomor : SPSP2/52/III/2025/Subbagyanduan tanggal 14 Maret 2025 maupun pada laporan Polisi Nomor : LP/B/204/III/2025/SPKT/Polres Asahan, Polda Sumatera Utara tanggal 15 Maret 2025.

Selain itu, dengan adanya  Laporan Polisi Nomor : LP/B/204/III/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 15 Maret 2025 dan Ipda Ahmad Efendy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 (dua) oknum Banpol dan sudah diterapkan penahanan di Rutan atas dasar sangkaan tindak pidana yang diatur dan diancam oleh Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 mutatio UU Nomor 35 Tahun 2014. Sudah jelas nyata, bahwa statemen yang di lontarkan oleh Iptu ASS semua terbantahkan.

Lebih lanjutnya, Tumpak mengatakan hal ini dapat dikualifikasikan dengan melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 13 huruf g ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 .

“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang menggunakan sarana media social dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan huruf k “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang menista dan/atau menghina”.

Terkait persoalan ini, tim investigasi berita Online Sorot Kasus News mencoba menghubungi Iptu ASS yang kini menjabat sebagai Kapolsek Pulo Raja melalui sambungan telepon Whatsapp.

“Coba tanya ke Humas Polres Asahan saja ya, karena saya saat ini udah tidak menjabat Kasi Humas Lagi” Jawabnya singkat.

Orang nomor satu di Polsek Pulo Raja itu mengatakan, bahwa dirinya sudah bertemu dengan pihak keluarga almarhum di Propam Polres Asahan. **Red/Zn

Bagikan Ke :