Juni 25, 2025

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri, Ayah Ayah Cabul Kini Mendekam Di Sel Polres Kampar

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri, Ayah Ayah Cabul Kini Mendekam Di Sel Polres Kampar

Foto : SA, Berada Di Polres Kampar, Setelah Ditangkap oleh Tim Resmob

Sorot Kasus News – Kampar : Satuan Resmob Polres Kampar berhasil mengamankan seorang ayah tiri berinisial SA yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 18.20 WIB di sebuah warung Pecal Lele di Desa Tanjung.

Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP  Gian Wiatma Jonimandala membenarkan adanya penangkapan terhadap SA atas dugaan kasus pelecehan seksual. (13/5/25)

“Berdasarkan laporan NN Ibu Kandung Korbam, pelaku SA sudah kita ( Red – Polres Kampar ) pada hari sabtu kemarin sekira jam 18.20 wib disebuah warung pecal” jelas  Kasat  Reskrim  Polres  Kampar,  AKP  Gian Wiatma Jonimandala

Ditambahkan nya, berasrkan laporan NN kepada Polisi, pelaku telah melakukan pelecehan kepada korban sebanyak dua kali, yang pertama di lapangan bola kaki, dan yang kedua di kamar mandi.

“Berdasarkan  keterangan NN Ibu  korban,  pelaku SA diduga  telah  melakukan  pelecehan  seksual  sebanyak  dua  kali, pertama  terjadi  pada  hari  Kamis  tanggal  8  Agustus  2024  sekira  pukul  17.00  WIB  di  lapangan  bola  kaki  Desa  Tabing,  Saat  itu,  pelaku SA  meremas-remas  payudara  dan  memasukkan  jari  telunjuknya  ke  kemaluan  korban,” Ucapnya

Dilanjutkan nya, kejadian yang kedua kali nya, dilakukan pelaku di dalam kamar mandi, saat korban sedang mandi, selang beberapa hari kemudia setelah kejadian pertama terjadi.

“Kejadian  kedua  terjadi  beberapa  hari  kemudian  saat  korban  sedang  mandi  di  kamar  mandi,”  jelas  AKP  Gian Wiatma Jonimandala.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan SA, tim Resmob Polres Kampar menangkap SA dan langsung membawanya ke Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus yang telah dilaporkan

“Tim  Resmob  Polres  Kampar  mendapatkan  informasi  tentang  keberadaan  pelaku  SA di  Desa  Tanjung  dan  langsung  melakukan  penangkapan dan pelaku SA kemudian  diinterogasi  dan  mengakui  perbuatannya” Lanjutnya

Atas perbuatan SA, kinia dia di jerat dengan  Pasal  81  dan  82  UU  RI  Nomor  17  tahun  2016,  tentang  Perlindungan  Anak,  dengan  ancaman  pidana  maksimal  12  tahun  penjara. **Skn/Sr

Bagikan Ke :