Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri, Ayah Ayah Cabul Kini Mendekam Di Sel Polres Kampar

Foto : SA, Berada Di Polres Kampar, Setelah Ditangkap oleh Tim Resmob
Sorot Kasus News – Kampar : Satuan Resmob Polres Kampar berhasil mengamankan seorang ayah tiri berinisial SA yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 18.20 WIB di sebuah warung Pecal Lele di Desa Tanjung.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan adanya penangkapan terhadap SA atas dugaan kasus pelecehan seksual. (13/5/25)
“Berdasarkan laporan NN Ibu Kandung Korbam, pelaku SA sudah kita ( Red – Polres Kampar ) pada hari sabtu kemarin sekira jam 18.20 wib disebuah warung pecal” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala
Ditambahkan nya, berasrkan laporan NN kepada Polisi, pelaku telah melakukan pelecehan kepada korban sebanyak dua kali, yang pertama di lapangan bola kaki, dan yang kedua di kamar mandi.
“Berdasarkan keterangan NN Ibu korban, pelaku SA diduga telah melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali, pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di lapangan bola kaki Desa Tabing, Saat itu, pelaku SA meremas-remas payudara dan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban,” Ucapnya
Dilanjutkan nya, kejadian yang kedua kali nya, dilakukan pelaku di dalam kamar mandi, saat korban sedang mandi, selang beberapa hari kemudia setelah kejadian pertama terjadi.
“Kejadian kedua terjadi beberapa hari kemudian saat korban sedang mandi di kamar mandi,” jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan SA, tim Resmob Polres Kampar menangkap SA dan langsung membawanya ke Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus yang telah dilaporkan
“Tim Resmob Polres Kampar mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku SA di Desa Tanjung dan langsung melakukan penangkapan dan pelaku SA kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya” Lanjutnya
Atas perbuatan SA, kinia dia di jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. **Skn/Sr