Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades Ditetapkan Tersangka

Foto : Mantan Kades ditahan Oleh Kejari Lampung Barat.
Sorot Kasus News – Pesisir Barat : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Krui menetapkan mantan Kepala Desa Tanjung Kemala Berinisial Y kecamatan Bangkunat kabupaten pesisir barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp526 juta, Senin (19/05/2025)
Menurut keterangan Dalam Pers rilisnya Kacabjari Lampung barat cabang Krui, Yogie Verdika SH, MH, Bahwa penetapan tersangka Y berdasarkan surat penetapan tersangka kepala cabang kejaksaan negeri Lampung barat di Krui no : B-04/L.814.8/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025
Tersangka Y melakukan beberapa kegiatan mengunakan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDesa) pada tahun anggaran Januari 2021 s/d September 2022.
Tersangka Y membuat laporan realisasi keuangan kegiatan 100% namun faktanya tidak melaksanakan kegiatan atau fiktif dan tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau pengeluaran ril dilapangan.
Sehingga hasil perbuatannya, kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 526.166.175 ,- sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari inspektorat kabupaten pesisir barat no : 700.1.2.1/LHP-026/III..01/2025 tanggal 19 Februari 2025
Tersangka Y diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang undang republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan undang undang republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.
Bahwa Selanjutnya terhadap tersangka Y akan dilakukan penahanan dirutan kelas II B Krui selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 07 Juni 2025 , berdasarkan surat perintah penahanan kepala cabang kejaksaan negeri Lampung barat di Krui NO: PRINT – 01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025**Skn/If