Juni 24, 2025

Kebijakan Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Terkait ASN Ikut Piket Sampah Dipertanyakan Oleh DPRD

Kebijakan Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Terkait ASN Ikut Piket Sampah Dipertanyakan Oleh DPRD

Foto : Documentasi ASN Pekanbaru Ikut Membersihkan Sampah

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Terkait pemutusan kontrak kerja sama dengan Pt. Ella Pratama Perkasa ( EPP ) oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ( DLHK ) Kota Pekanbaru terkait pengelolaan sampah, Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengambil kebijakan baru.

Berdasarkan Surat tugas dengan nomor P.800/BKPSDM-PKAP/1700/2025 tertanggal 8 Juni 2025, yang ditanda tangani Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin memerintahkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur jadwal piket ASN dan THL di titik-titik TPS dengan sistem shift bergantian setiap dua jam selama 24 jam penuh.

Menanggapi kebijakan yang di lakukan oleh Pj Sekda terkait hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz angkat bicara.

Menurutnya jika hal ini dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan Tenaga Harian Lepas ( THL ) tentunya tidak sesuai dengan fungsi tugasnya.

“Kalau pihak DLHK yang melakukan hal itu wajar, karena sudah dibentuk satgasnya, namun jika seluruh ASN dan THL tentunya tidak cocok” Ucapnya

Ditambahkannya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru itu tidak masuk akal, artinya jangan membuat keputusan yang tidak tepat.

“Jika seluruh ASN dan THL di semua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) ditugaskan, tentunya nanti akan berdampak terhadap pelayan masyarakat, jadi yang memantau itu satgas sampah, bukan ASN” Tambahnya.

Zulfan Hafiz meminta agar kebijakan yang dikeluarkan agar dapat di evalusi ulang, mengingat fungsi tugas ASN dan THL sebagai pelayan masyarakat, sehingga nantinya tidak berdampak negatif terhadap pelayanan.

Disamping itu, ia berharap agar Pemko Pekanbaru harus Lembaga Pengelola Sampah ( LPS ) diperkuat, dan merangkul pihak pengelola sampah mandiri yang sehari hari di setiap perumahan.**Red/999

Bagikan Ke :