Juni 25, 2025

Kasus Judi “OKNUM ANGGOTA DPRD” Sabung Ayam, Polres Asahan Menangguhkan Penahanannya

Kasus Judi “OKNUM ANGGOTA DPRD” Sabung Ayam, Polres Asahan Menangguhkan Penahanannya

Foto : Kapolres Asahan Afdhal Junaidi Dan Tersangka Judi Sabung Ayam Di Mapolres Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Sebelumnya diketahui personel Polres Asahan berhasil menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan minggu 20 April 2025 yang lalu.

Lokasi arena sabung ayam tersebut tepat nya di pekarangan rumah PP ( 42 ) yang diketahui anggota DPRD Kabupaten Asahan 2024 – 2029 yang saat ini sudah di tetapkan jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Asahan saat dikonfirmasi mengatakan penahanan terhadap tersangka PP akan di tangguhkan dengan beberapa pertimbangan.

“Iya, ditangguhkan (penahanan),” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi (21/4)

Namun AKP Ghulam belum dapat merincikan sejak kapan penangguhan PP di tangguhkan, tetapi ia menyebutkan proses hukum yang menjerat akan tetap berproses.

“Kasusnya akan tetap berlanjut, dan pertimbangan kami sudah terpenuhi, penilaian subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana,” Ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan 7 orang lain nya dan ada 23 sepeda motor yang tertinggal di lokasi usai ditinggal pemiliknya kabur dan 9 ekor ayam.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menetapkan Pajar menjadi tersangka. Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46) karena ikut bermain taruhan dalam judi sabung ayam tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaedi saat di tanya tentang 5 orang lainnya yang turut diamankan, Ia mengatakan bahwa kelima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dilokasi, tidak terbukti terlibat dalam judi sabung ayam dan kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.

“ 5 Orang lain nya setelah di periksa tidak terbukti terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam, sehingga belum dapat dijadikan tersangka” Ucap Afdhal

Sementara Supilar (50) dan Suparmin (46) keduanya memang tidak ditahan sejak awal karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Meski begitu, keduanya diberlakukan wajib lapor.

Lebih lanjutnya AKBP Afdhal mengatakan pihak nya sampai saat ini sedang memburu 4 orang lain nya dengan inisial J, DO, A dan D  yang berhasil kabur saat penggerebekan.

“Kita akan terus memburu keempat orang lain nya yang berhasil kabur saat penggerebekan” Tegasnya

Disebutkannya D adalah orang yang berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit. Sementara DO dan A sebagai pemain judi, sedangkan DE lawan taruhan tersangka Supilar.**Red/SKN

Bagikan Ke :