Agustus 12, 2025

Ini Dia Orangnya Pelaku Penjual Lahan TNTN Dengan Surat Hibah

Ini Dia Orangnya Pelaku Penjual Lahan TNTN Dengan Surat Hibah.

Foto : Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Saat Konferensi Pers Di Mapolda Riau

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Jajaran Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang diduga memperjual belikan lahan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Riau resmi menetapkan Jasman (54) yang mengaku sebagai tokoh adat.

Jasman yang diketahui menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, diketahui mengklaim ±113.000 hektare kawasan TNTN sebagai tanah ulayat dan menerbitkan surat hibah kepada pihak lain.

Dalam aksinya, ia memperjual belikan lahan hutan lindung yang di lindungi oleh undang – undang seharga Rp. 5 Juta perbidang dengan dalih tanah ulayat bersurat hibah.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan membenarkan pihak nya telah melakukan penangkapan terhadap Jasman (54) yang diketahui sebagai tokoh adat dengan kasus memperjual belikan lahan hutan lindung TNTN di Kabupaten Pelalawan.

Dikatakannya penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam strategi Green Policing, sebagai upaya melindungi kawasan konservasi dari ancaman perambahan.

“Tidak boleh ada yang mengatasnamakan adat untuk menjadikan kawasan konservasi sebagai komoditas. TNTN adalah warisan ekologis yang wajib kita jaga,” tegas Herry. (23/6)

Masih di tempat yang sama di Mapolda Riau, Direktur Reskrimsus, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan pengungkapan bermula dari penyelidikan kebun sawit ilegal. Salah satu lahan dijaga oleh pekerja dan diketahui milik Dedi Yanto, yang telah ditangkap lebih dulu. Ia mengaku membeli dua bidang lahan dari Jasman dengan surat hibah seluas 20 hektare seharga Rp5 juta per bidang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kami terus menyelidiki kemungkinan peredaran surat hibah lainnya serta pihak-pihak lain yang terlibat,” Tutup Kombes Ade.**Skn/Andi

Bagikan Ke :