Juli 27, 2025

Hakim PN Kisaran Menggelar Descente Atas Objek Tanah SHM Nomor 1208 dan 1209 Eks Pasar Kisaran

Hakim PN Kisaran Menggelar Descente Atas Objek Tanah SHM Nomor 1208 dan 1209 Eks Pasar Kisaran

Foto : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran saat melaksanakan Descente atas objek tanah SHM Nomor 1208 dan 1209 eks Pasar Kisaran yang terletak di Jalan Imam Bonjol.

Sorot Kasus News – Asahan : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar pemeriksaan atas objek tanah SHM No 1208 dan SHM No 1209 eks bangunan/tanah Pasar Kisaran (Parkis) dengan nomor register 16/Pdt.G/2025/PN. Kis yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (25/6/2025) di Jalan Imam Bonjol Kisaran, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Berdasarkan pantauan dilokasi, pemeriksaan diseputaran bangunan eks Pasar Kisaran yang diketuai oleh Wakil Ketua PN Kisaran, Jimmy Maruli, SH, MH, didampingi Hakim PN Kisaran, Irse Yanda Perima, SH, MH, berserta rombongan.

“Pemeriksaan setempat atau kerap disebut Descente pada hari ini dilakukan terhadap objek sengketa yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kisaran,” jelas Jimmy.

Dia mengatakan, Descente ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keberadaan objek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan.

“Bagian ini merupakan bagian dari tahapan persidangan untuk melihat objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi (rill) di lapangan,” kata Jimmy.

Setelah melakukan Descente kata Jimmy, Pengadilan Negeri Kisaran nantinya akan mengeluarkan kesimpulan pada 9 Juli 2025 mendatang, tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum warga eks Pasar Kisaran, Zulkifli, SH mengapresiasi PN Kisaran karena telah melakukan pemeriksaan setempat/Descente terhadap objek sengketa yang diperkarakan dimaksud.

“Yang pasti kita akan menunggu hasil kesimpulan dari PN Kisaran. Dia merasa heran dengan adanya perubahan kepemilikan atas objek tanah SHM No 1208 dan SHM No 1209 tersebut,” tuturnya.

Pertanyaannya, kenapa bisa berubah kepemilikan atas objek tanah dan bangunan tersebut ya. Padahal, sewaktu kita mendaftarkan perkara ini ke PN Kisaran, kepemilikan atas objeknya masih atas nama Maryam, terangnya.

Sidang dilapangan eks Pasar Kisaran ini dihadiri sejumlah Hakim PN Kisaran, Kuasa Hukum penggugat dan Kuasa Hukum tergugat serta masyarakat setempat.**Red/ZN

Bagikan Ke :