Juni 24, 2025

Hajab, Nama Kadisperindag Disebut Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi PJ Walikota Pekanbaru

Hajab, Nama Kadisperindag Disebut Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi PJ Walikota Pekanbaru

Foto : Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi PJ Walikota Pekanbaru

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Kelanjutan sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa oleh KPK tersebut nama nama pejabat oleh saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan 3 saksi diantaranya Nugroho Dwi Triputranto, Muhammad Rifaldi adalah mantan ajudan tersangka Risnandar Mahiwa, dan Fakhrul Ihsan Safaat selaku Agendaris.

Dalam kesaksiannya, Nugroho Dwi Triputranto bersaksi Sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan uang kepada mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Uang dengan jumlah bervariasi itu diserahkan langsung ke rumah dinas Walikota Pekanbaru, di Jalan Ahmad Yani.

Nugroho menyebutkan pejabat yang datang langsung untuk menyerahkan uang kepada Risnandar diantaranya Kepala Dinas Perdagangan Zulhemli Arifin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila.

Saat anggota Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru Adrian HB Hutagalung mempertanyakan dimana uang itu diserahkan, Nungroho menyebutkan diruang makan rumah dinas Walikota.

“Dimana mereka bertemu” Tanya Adrian HB Hutagalung

“Kalau Bu Novin, ketemu di ruang makan,” jawab Nugroho.

Dijelaskannya, Novin Karmila ketika itu memberi uang bulanan sebesar Rp90 juta. Uang itu diserahkan dua tahap di rumah dinas. “Selain itu ada juga beli barang-barang seperti celana,” ucapnya.

Selain mempertanyakan tentang pertemuan, Adrian juga mempertanyakan soal uang Rp. 53 Juta yang diserahkan Novin Karmila kepada Risnandar pada Juni 2024 dan pada Juli 2024 sebesar Rp 500 juta.

“Apakah anda tahu soal uang itu ? “ Tanya Adrian.

Tentang pertanyaan yang di lontarkan Adrian, Nugroho menjawab tidak tahu menahu soal uang sebesar Rp. 53 juta dan Rp. 500 juta.

“Saya tidak tahu dalam pemberian uang sebesar itu, yang saya tahu Novin Karmila sering berkunjung ke rumah dinas Pak” Sebutnya.

Selain Nugroho, Saksi lainnya Muhammad Rifaldi, menjelaskan sejumlah pejabat sering datang ke rumah dinas, Namun ia mengaku tidak mengetahui tentang adanya pemberian uang kepada Risnandar.

“Izin pak Hakim, Saya tidak mengetahui tentang uang yang diberikan, saya menganggap pertemuan itu hanya sebatas rapat, karena PJ Walikota sering sering melakukan rapat” Terang Rifaldi.

Sebelumnya diketahui, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 2 Desember 2024.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, Dan JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar.

Dana itu bersumber dari APBD Pekanbaru 2024, Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan barang mewah.**Red/999

Bagikan Ke :