Juni 25, 2025

Gawat,Oknum Anggota DPRD Kota Medan Dilaporkan Ke Polisi Karena Diduga Memeras Pengusaha

Gawat,Oknum Anggota DPRD Kota Medan Dilaporkan Ke Polisi Karena Diduga Memeras Pengusaha

Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News  – Medan : Adriyan (24) pengusaha biliar melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial SP ke Polda Sumatera Utra.

Berdasarkan bukti laporan nomor: STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 22 April 2025, SP dilaporkan atas tindakan pemerasan yang dilakukannya terhadap Adriyan.

Menurut keterangan Adriyan, pada tanggal 3 Februari 2025 ada surat dari DPRD Kota Medan soal rencana kunjungan kerja ke tempat usahanya yang berada di jalan Sekip pada 10 Februari 2025.

Selanjutnya pada tanggal 5 Februari Andryan menyebut bahwa SP memintanya untuk datang ke kantornya. Permintaan itu pun diturutinya karena sebelumnya ia sudah mengenal SP selama ini.

Pada saat bertemu itu, SP menanyakan soal pajak usaha Andryan, lalu ia mengaku  membayarkan pajak sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya.

“Saat itu SP menanyakan tentang pajak usaha saya, saya katakan 1,5 juta saya bulan setiap bulan, adalah sisa uang dari usaha saya 10 juta perbulan nya, dan SP pun minta jatah bulanan untuk dibagi dua, 5 juta buat dia” Sebut Adriyan.

Dari hasil kesepakatan antara Adriyan dan SP, ditetapkan lah jatah buat SP sebesar Rp. 4 Juta setiap bulan nya, dan sudah berjalan sejak bulan Januari hingga Maret 2025.

Namun, pada bulan April 2025, SP meminta agar Andryan menambah uang jatah iuran tersebut, Merasa keberatan hingga akhir melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.

Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani laporannya.

“Perkara ini sudah ditangani di Unit 2 Subdit Jatanras, dan kami masih mendalami laporan nya” Ungkap Kompol Siti Rohani **Red/Skn

Bagikan Ke :