April 1, 2026
Beranda » Gawat, Istri Siri Oknum Lurah Di Kisaran Jabat Ketua TP-PKK Keluarahan, Kok Bisa ?

Gawat, Istri Siri Oknum Lurah Di Kisaran Jabat Ketua TP-PKK Keluarahan, Kok Bisa ?

Gawat, Istri Siri Oknum Lurah Di Kisaran Jabat Ketua TP-PKK Keluarahan, Kok Bisa ?

Sorot Kasus News – Asahan : Miris.! oknum Lurah di Kecamatan Kota Kisaran Barat inisial “MDN” tercium mempunyai istri lebih dari satu (poligami).

Bahkan, diduga istri sirihnya berinisial “CIN” ini berperan sebagai Ketua TP-PKK Kelurahan yang dia pimpin ketimbang istri sah yang dinikahinya secara agama hingga dikarunia 5 orang anak. Benar atau tidak, ini informasi.

Baca Juga :  Terindikasi Mal Administrasi, Pembangunan Kantor Lurah Kisaran Kota Senilai Rp, 1 Miliar Dianggap Adendum Tercium Aroma Korupsi

Anehnya, istri pertamanya yang statusnya masih dalam tanggungan pemerintah ini malah diduga sia-siakan dengan menikahi wanita lain disinyalir tanpa persetujuan resmi  istri pertama, pengadilan agama (PA) maupun izin dari pimpinannya yaitu Bupati Asahan.

Memang, Lurah yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) dibenarkan (diperbolehkan) beristri dua atau poligami dengan catatan terlebih dahulu mendapatkan restu (ridho) isteri pertama. Meski dibenarkan beristri dua, apakah istri pertamanya ini rela dimadu.

Pada hakikatnya, itu berlaku jika hanya memenuhi syarat yang sangat ketat dan mendapatkan izin resmi dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990.

Poin-poin penting aturan bagi Lurah (red-ASN/PNS) pria yang ingin mempersunting istri lebih dari satu memenuhi syarat administrasi dan hukum. Izin pimpinan ini diperkuat dengan adanya izin tertulis dari istri pertama dan ditandatangani diatas materai.

Bagi PNS/ASN, wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang yaitu Bupati/Walikota melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan izin dari Pengadilan Agama (PA) khusus beragama Islam/muslim.

Pernikahan sirih inipun lama ditutupi sehingga publik tidak mengetahuinya. Kini, mantan lurah cendana yang dimutasi ini berpindah tugas sebagai Lurah di Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Syarat alternatif (red-salah satu harus terpenuhi) adalah ketika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, jika istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah minimal selama 10 tahun.

Syarat kumulatif (semua harus terpenuhi) dan ada persetujuan tertulis dari istri sah serta pemohon memiliki penghasilan yang cukup (dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan). Ada jaminan tertulis bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Sanksi pelanggaran jika seorang Lurah (PNS) melakukan poligami tanpa izin tertulis dari pejabat dan atau menikah siri (nikah di bawah tangan), maka yang bersangkutan dianggap melanggar disiplin berat dan dapat dijatuhi hukuman disiplin yang bisa berakhir dengan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Sanksi sosial jika Lurah berpoligami. Lurah (ASN/PNS) merupakan jabatan publik yang menjadi panutan di tingkat kelurahan. Jika seorang Lurah berpoligami tanpa izin resmi istri pertama, itu berpotensi menghadapi sanksi sosial yang signifikan dari masyarakat, dan terlepas dari keabsahan secara hukum negara atau agama.

Beberapa sanksi sosial secara umum yang akan muncul yaitu penurunan kepercayaan masyarakat, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap integritas dan kejujuran Lurah dan menganggapnya tidak mampu memimpin dengan amanah karena persoalan pribadi yang signifikan.

Kecaman dan stigma negatif berupa adanya pandangan negatif, gunjingan dan stigma “tidak adil atau menelantarkan istri pertama dan anak-anaknya” terutama jika poligami dilakukan sirih atau secara diam-diam.

Pengurangan wibawa dan penghormatan mengakibatkan jabatan Lurah menuntut keteladanan. Poligami dapat membuat Lurah kehilangan wibawa didepan perangkatnya maupun masyarakat.

Tekanan psikologis dari lingkungan. Lurah bisa mendapatkan tekanan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan atau organisasi perempuan di wilayahnya yang memandang poligami tidak sejalan dengan nilai kesetaraan atau keharmonisan keluarga.

Risiko konflik sosial. Jika poligami menyebabkan terjadinya perpecahan keluarga atau ketidakharmonisan yang berdampak pada pelayanan publik, maka masyarakat dapat menuntut lurah harus mundur dari jabatannya atau membuat aksi protes.

Tahun 2026, poligami tanpa izin resmi (diam-diam) diancam sanksi pidana berdasarkan KUHP baru. Khusus untuk ASN termasuk Lurah, peraturan mengenai izin poligami sangat ketat dan wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan. Jika tidak, dapat dikenakan sanksi disiplin ASN/PNS.

Poligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Prinsipnya, ini menganut asas monogami tetapi memperbolehkan poligami dengan syarat ketat izin pengadilan dan persetujuan dari istri. Poligami tanpa izin pengadilan dapat dipidana.

Sanksi suami yang menikah lagi tanpa izin istri sah bisa dipidanakan, terutama jika dilakukan secara diam-diam atau dengan pemalsuan dokumen. Itu melanggar KUHP (Pasal 279 lama/Pasal 402 KUHP baru) dengan ancaman pidana penjara, serta bisa terjerat pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).

Tanpa izin pengadilan, perkawinan poligami tidak memiliki kekuatan hukum. Apabila jika ada pemalsuan, pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau lebih tergantung situasinya. Istri pertama bisa melaporkan suami ke polisi untuk proses hukum pidana dengan mengumpulkan bukti-bukti.

Pernikahan kedua tanpa izin dan pencatatan resmi melanggar hukum negara. Kemampuan finansial bagi suami ini wajib menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya, berlaku adil dan adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya. Namun, apakah semua ini telah terpenuhi.

Menanggapi persoalan itu, Lurah “MDN” yang diduga berpoligami saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA), pada selasa (10/3/2026) sekira 14:37 Wib belum berkomentar terkait isu yang terjadi di tengah masyarakat.

Untuk memastikan status pernikahan sirih yang diduga warganya Desa Pondok Bungur,  Kepala Desa Pondok Bungur, Jaka Maulana, dicoba dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp juga terkesan diam dan enggan berkomentar.**Red/Zulham

Bagikan Ke :