Juli 27, 2025

Dugaan Korupsi Proyek Paving Block, Dan Pengadaan Komputer Dinkes Asahan Senilai Rp.35,4 Miliar, Kadinkes Asahan Dilapor Ke APH di Jakarta.

Dugaan Korupsi Proyek Paving Block, Dan Pengadaan Komputer Dinkes Asahan Senilai Rp.35,4 Miliar, Kadinkes Asahan Dilapor Ke APH di Jakarta.

Sorot Kasus News – Asahan : Sebagai wujud komitmen terhadap kontrol sosial dan transparansi publik, pimpinan media di Asahan secara resmi mengirimkan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke empat lembaga penegak hukum nasional yaitu Kejaksaan Agung RI, KPK, Polri dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Surat pengadaan ini memuat tiga temuan besar yaitu dugaan korupsi proyek pengadaan paving block tahun anggaran 2024-2025 diperkirakan senilai Rp.2 miliar. Realisasi anggaran penyediaan layanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) pada rujukan tingkat daerah tahun 2024 sebesar Rp.30,4 M.

Dugaan manipulasi dalam pengadaan komputer tersebar di 30 Puskesmas yang dialokasikan Dinas Kesehatan tahun 2025 senilai Rp.3 miliar. Surat itu dikirim melalui Pos Kilat tercatat pada Senin, 21 Juli 2025 merupakan upaya untuk mendorong penindakan hukum terhadap potensi penyimpangan anggaran publik.

Bukti uji beton membuka tabir pengadaan bermasalah khusus dalam kasus paving block, pelapor ini menyertakan hasil uji kuat tekan beton dari Laboratorium Teknik Sipil Universitas Asahan (UNA) yang mengungkap material dari sejumlah penyedia tidak memenuhi ambang batas SNI 03-0691-1996, yaitu di bawah 12,5 MPa.

Ironisnya, paving bermutu rendah tersebut tetap dipasang di halaman Puskesmas dan Pustu fasilitas yang mestinya mendahulukan keselamatan dan standar teknis. Sementara, untuk kasus pengadaan komputer tahun anggaran 2025, tim investigasi menemukan bahwa software windows yang dipasang pada perangkat belum semuanya original sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Temuan ini bukan hanya soal perangkat keras, tapi juga sistem pengadaan yang wajib ditelusuri secara fisik oleh aparat penegak hukum,” kata Drs. Edi Prayitno, Selasa (22/7/2025) di Kisaran.

Edi Prayitno menyebut, konfirmasi tertulis telah dikirim kepada Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan sejak 23 Juni 2025. Namun, hingga kini tidak ada satu pun tanggapan resmi dari dinas tersebut. Bahkan, komunikasi informal melalui pesan juga tidak direspons, tuturnya.

“Kami tidak bisa diam jika uang rakyat digunakan untuk proyek bermutu rendah. Bukti sudah kami kumpulkan. Maka wajib kami sampaikan langsung ke Jakarta agar segera ditindaklanjuti,” tegas Edi pemilik media itu.

Surat pengaduan juga menuntut dilakukannya audit total terhadap proses pengadaan dan pencairan dana pemeriksaan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas dan penyedia barang seperti CV. Nusantara Abadi Group dan CV. Panglima Polem serta verifikasi kelayakan proyek sebelum pencairan dana dilakukan, terangnya.

“Kalau paving saja tak lolos uji teknis, bagaimana pula bisa dibayar lunas. Ini bukan soal dokumen, tetapi ini adalah persoalan keberanian negara untuk menjaga anggarannya,” tambah Edi.

Bukti pengiriman jadi simbol aksi nyata

sebagai penguat berita, redaksi menampilkan foto bukti pengiriman surat melalui Pos Kilat tercatat sebagai gambar utama liputan, menandai bahwa laporan ini bukan sekadar klaim, melainkan aksi nyata berbasis dokumen, fakta dan ketegasan moral, ujar Edi.

Dalam kasus ini sambung Edi, pihaknya menyatakan akan terus mengawal hingga proses hukum berjalan, demi memastikan bahwa anggaran miliaran dari APBD Asahan ini benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Kami tidak akan lelah mengawasi. Karena ini bukan hanya soal paving block, komputer atau laporan anggaran. Ini adalah persoalan menyangkut kehormatan publik dan tanggung jawab atas setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tutup Edi.

Menanggapi soal dilaporkannya anggaran Dinas Kesehatan yang diduga beraroma korupsi itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya hingga berita ditulis terkesan diam.**Red/ZN

Bagikan Ke :