Diduga Bupati Asahan Lindungi Pejabat Koruptor, DPC Askonas Siap Ajukan Gugatan

Foto : Proyek total los Jalan Lingkar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan senilai Rp.805 juta
Sorot Kasus News – Asahan : Dugaan penyalahgunaan dana proyek pembangunan rabat beton jalan lingkar yang berada di sekitar Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang Kisaran kian memanas.
Pasalnya, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Kontraktor Nasional (DPC ASKONAS) Asahan secara tegas akan menggugat Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi, jika dalam tujuh hari ke depan ini tidak ada tindakan tegas terhadap pejabat terlibat dalam kasus total los proyek jalan lingkar sebesar Rp.805 juta dari total anggaran Rp.998 juta lewat APBD Asahan tahun 2024.
Laporan pengaduan yang diajukan sebelumnya, DPC ASKONAS Asahan menyoroti pembayaran Rp. 805.398.221 oleh CV. Global Nusantara yang dilakukan untuk mengganti kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dana proyek.
Namun, hingga saat ini, pejabat yang diduga bertanggung jawab termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum mendapatkan sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan Eselon II oleh Bupati Asahan.
Surat somasi yang ditujukan DPC ASKONAS Asahan menuntut Bupati Asahan untuk segera menandatangani surat penegasan sanksi hukum administrasi, sebagaimana yang seharusnya dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika tuntutan tersebut diabaikan, maka DPC ASKONAS akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Kisaran.
Dalam pernyataan resminya mempertanyakan sikap Bupati Asahan yang hingga kini belum mengambil langkah tegas terhadap kasus ini yang diduga melibatkan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.
“Jika sanksi tidak segera dijatuhkan, maka adanya dugaan bahwa Bupati Asahan secara tidak langsung melindungi pejabat korupsi di jajarannya,” ucap Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Asahan, Muhammad Hudian Ambril, Rabu (11/6/2025) di Kisaran.
Menurutnya, surat somasi ini juga perlu ditembuskan ke berbagai pihak seperti instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Inspektorat Kabupaten Asahan, LKPP, Komisi Informasi Publik dan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk memastikan adanya pengawasan terhadap jalannya kasus tersebut.
“Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas para pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan. Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kredibilitas pemerintah daerah dalam menegakkan transparansi dan keadilan dipertaruhkan,” ungkapnya.
Masyarakat kini menunggu langkah yang akan diambil oleh Bupati, apakah akan segera memberikan sanksi kepada pejabat yang diduga terlibat, atau malah justru berhadapan dengan gugatan hukum dari DPC ASKONAS ke pengadilan.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, S.STP, MAP, saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan baru menerima surat tersebut, dan akan segera melaporkannya dengan pimpinan.
“Baru hari ini saya terima suratnya, dan akan segera saya laporkan kepada pimpinan” Ucap Jutawan
Lebih lanjutnya Jutawan mengatakan surat dari DPC Askonas akan dipelajari dulu dan akan melaporkan hal ini langsung pada pada Bupati Asahan.
“Kita pelajari dulu ya, nanti akan kita laporkan langsung ke Pak Bupati terkait surat dari DPC Askonas Kabupaten Asahan” Sambungnya**Red/Zn