Dept. Colektor Yang Mengaku Utusan Dari Leasing MOLADIN Melakukan Aksi Perampasan Unit Kendaraan di Pematang Siantar
Foto : Terlihat Oknum Dept. Kolektor Sedang Merampas Mobil Milik Konsumen
Sorot Kasus News – P. Siantar : Sekelompok orang yang mengaku sebagai Dept. Kolektor atau penagih hutang yang mengaku di utus dari pihak pembiayan keuangan Pt. Moladin melakukan aksi tindakan perampasan 1 unit kendaraan Toyota Innova Reborn BK. 1961 AAB. (03/02/2026)
Aksi tak terpuji itu dilakukan sekitar pukul. 14.05 di kawasan Jalan Medan Pematang Siantar tepat nya di pelataran parkir bakso urat juara.
Kepad wartawan, korban yang diketahui berinisial DS mengatakan, sebelumnya mobil innova reborn tersebut dalam status baru selesai berperkara di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, dalam kasus tindakan pidana penipuan yang dilakukan oleh terpidana Ade Ziaul Fitra warga Kecamatan Medan Denai.
Diceritkan korban, Terpidana Ade Ziaul Fitra sebelumnya telah melakukan penipuan terhadap dirinya, dengan mengagunkan BPKB mobil tersebut dijadikan agunan pinjaman sebesar Rp. 242,079,500,- kepada Pt. Moladin tanpa sepengatahuan korban.
Karena merasa di tipu akhirnya korban DS melaporkan kasus ini ke Polretabes Medan hingga kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Medan.
“Awalnya di meminjam BPKB saya katanya untuk pengajuan asuransi, ternyata di gadaikannya bang, makanya saya buat laporan ke Polisi” Ucapnya.
Ditambahkannya, berdasarkan putusan PN Medan Nomor 1300/Pid.B/2025/PN Medan, Ade Ziaul Fitra di nyatakan bersalah dan sudah di vonis 3 tahun kurungan penjara.
Berdasarkan putusan tersebut, PN Medan menegaskan bahwa BPKB Mobil tersebut dikembalikan ke pihak Pt. Moladin melalui Terpidana Ade Ziaul Fitra.
“Seharusnya pihak leasing harus mentaati hukum, tidak boleh dengan cara seperti ini, ini kan tanggung jawabnya Ade, kami ini kan korban, tagih ke keluarganya lah” Kesalnya.
Selain itu DS juga akan menempuh jalur hukum kembali atas tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku utusan dari pihak Pt, Moladin.
Menurutnya pihak pembiayaan Pt. Moladin menerima barang jaminan tanpa sepengetahui pemilik sah nya, dan ini menurut DS adlah tindakan kriminal.
“Kita akan laporkan kembali pihak Modalin, menerima barang jaminan tanpa sepengetahuan pemilik nya, dan dalam peraturan jasa keuangan juga ini sudah salah” Tegasnya.
Sementara diketahui, berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini mewajibkan debt collector membawa sertifikat profesi dan surat tugas, serta melarang penarikan paksa yang melawan hukum.
Sampai berita ini dilansir, managemen Pt. Moladin belum dapat di konfirmasi, apakah benar sekelompok orang yang melakukan perampasan 1 unit mobil Innova Reborn BK 1961 AAB adalah orang suruhannya.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H beserta jajarnnya di minta tindak tegas oknum oknum yang mengatasnamakan Dept Kolektor melakukan perampasan harta milik konsumen yang tidak sesuai dengan Undang – undang dan peraturan yang berlaku.**Red/999

