Juni 24, 2025

Ayah Korban Penikaman Anak Dibawah Umur Oleh Orang Suruhan Kades Laporkan Penyidik Ke Propam Polda Lampung

Ayah Korban Penikaman Anak Dibawah Umur Oleh Orang Suruhan Kades Laporkan Penyidik Ke Propam Polda Lampung

Sorot Kasus News – Way Kanan : Hendrik Iskandar ( 38 ) ayah RD anak dibawah umur yang menjadi korban penikaman yang di duga oleh orang suruhan Kades Srimenanti melaporkan kasus nya ke Propam Polda Lampung.

Pasalnya surat laporan dirinya atas tindakan pasal 170 tentang pengeroyokan terhadap anak nya dengan nomor Polisi LP/ B/14/V/2025/SPKT/ POLSEK NEGARA BATIN/ POLRES WAY KANAN / POLSEK NEGARA BATIN, Tanggal  2 Mei 2025 dihentikan proses penyelidikannya oleh Polsek Negara Batin.

Sebelumnya diberitakan kalau telah terjadi penikaman terhadap RD (15) yang dilakukan oleh Iwan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Albert dan Angga terkait pemeliharaan sapi yang berumber dari Dana Desa dalam program ketahanan pangan tahun 2022.

RD yang semula merawat satu ekor sapi dan kemudian memperoleh satu sapi dari hasil peternakan tersebut meminta untuk melihat sapi yang di peliharanya selama tiga tahun belakangan.

Namun diketahui AR selaku Kepala Desa Srimenanti melalui Albert, Angga, dan Iwan menghalanginya sehingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap RD (15) remaja yang masih dibawah umur.

Berdasarkan surat dari Polsek Negara Batin No: B/72/V/ RES.124/ 2025/ Reskrim yang isinya menyatakan laporan tidak dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap selanjutnya dikarenakan saksi saksi yang masih kurang, akhirnya Hendrik melaporkan tim penyidik unit Reskrim Polsek Negara Batin ke Propam Polda Lampung.

Dikehui bahwa surat laporan Hendrik ke Propam Polda Lampung dengan nomoro : SPS2/ 60/VI/ 2025/Subbagyanduan Tanggal 2 Juni 2025 ditandatangani oleh Brigpol Muhamad Zaki Mubarok,SH.

Menurut Hendrik, kasus yang menimpa anaknya seharusnya sudah menemui titik terang, pasalnya sudah ada saksi – saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian dimana anak nya RD di tikam dan di aniaya hingga hampir nyaris tewas.

“Tugas Polisi membuat perkara menjadi terang , namun yang saya alami kebalikannya . Malah dibuat tidak terang oleh Polisi, Bahkan pasal yang dipakai polisi hanya 335 KUHpidana  tentang perbuatan tidak menyenangkan, harusnya dikenakan ancaman pasal  170 KUHpidana tentang pengeroyokan dan juga pasal tentang perlindungan anak, karena korban masih dibawah umur” Kesal Hendrik**Skn/If

Bagikan Ke :