Akibat Kenal Lewat Aplikasi Tik Tok, Wanita Ini Menjadi Korban Pemerkosaan Di Batam

Foto : Pelaku Pemerkosa Dan Pemerasan SP (19) Saat Berada Di Mapolresta Barelang Batam.
Sorot Kasus News – Batam : Seorang karyawati swasta berinisial CA (21) melaporkan kasus yang menimpa pada dirnya di Polresta Barelang Batang Kepulauan Riau.
CA (21) melaporkan seorang pria berinisial SP (19) yang dikenal sebelumnya lewat jejaringan sosial ( Red – Medsos ) Tik Tok pada tanggal 5 Agustus 2025. Dari hubungan perkenalan yang singkat itu, SP (19) mengajak CA (21) untuk tinggal bersama.
Dalam laporan nya, kepada Polisi CA (21) menceritakan nasib sial yang dialaminya, hingga menjadi korban Pemerkosaan dan Perampasan yang dilakukan oleh SP (21).
Diceritakannya, pada tanggal 13 Agustus 2025 tepat nya sekitar pukul 11.10 wib antara dirinya dengan SP (21) terjadi percekcokan, yang terjadi di dalam kamar kos milik korban yang berada di kawasan Puri Mas II, Batam Kota.
Pelaku emosi dan langsung mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri, dan saat itulah pelaku memperkosa korban, hingga mengalami pendarahan dibagian alat vitalnya.
Tidak hanya sampai di situ, Pelaku juga membawa kabur barang berharga milik korban berupa Iphone 12 dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu.
“Leher saya di cekik, saat saya tak sadarkan diri, SP (19) memperkosa saya, dan membawa kabur Ihone 12 dan uang tunai Rp. 300 ribu” Sebut CA (21) Pada Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, saat di konfirmasi wartawan membenarkan adanya seorang wanita berinisial CA (21) yang menjadi korban pemerkosaan dan perampasan.
“Ya, Saat ini Pelaku sudah kita amankan, dan sedang menjalani proses lanjutan” Ucap Debby. (20/08/25)
Dikatannya, Pelaku SP (19) tangkap di di kawasan Pasar Jodoh, Lubuk Baja, sabtu tanggal 16 Agustus 2025 yang lalu.
“Pelaku SP (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Yang bersangkutan dijerat dengan pasal pemerkosaan dan pencurian” katanya
Saat ini pelaku pemerkosaan dan pemerasan mendekam di sel jeruji Polres Barelang, dengan sangkaan Pasal 285 KUHP junto Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.**Skn/Ermansah