Akademisi Dukung Kebijakan Pemerintah Untuk Relokasi Masyarakat TNTN

Foto : DR Agung Wicaksono,S.Ip.,MA
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Akademisi Politik pemerintahan DR Agung Wicaksono,S.Ip.,MA memberikan pendapat dan dukungan kepada pemerintah melalui satgas PKH dalam penanganan reforestasi TNTN hungga relokasi masyarakat dalam kawasan hutan TNTN.
“, Secara hukum, kawasan taman nasional tidak boleh digunakan untuk pemukiman atau aktivitas ekonomi yang merusak fungsi konservasi. Negara berkewajiban menegakkan aturan dan menjaga kawasan lindung sesuai mandat undang-undang. namun, penegakan hukum harus tetap mengedepankan keadilan sosial,” Kata Agung wicaksono saat di wawancarai wartawan pada Selasa (22/07/2025) di Pekanbaru.
Dijelaskan nya,meski relokasi masyarakat yang berada dalam kawasan TNTN bagian dari langkah strategis pelestarian, pemerintah harus mengupayakan cara yang adil dan humanis.
,” Saya mendukung upaya relokasi masyarakat dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai bagian dari langkah pelestarian lingkungan yang strategis. Namun, relokasi ini harus dilakukan secara adil, manusiawi, dan berbasis pada dialog yang terbuka dengan masyarakat terdampak ,” jelas nya.
Di lanjutkan nya, Relokasi bukan sekadar memindahkan orang dari satu titik ke titik lain tetapi juga harus menjawab kebutuhan dasar warga, menjamin akses terhadap lahan pengganti, sumber penghidupan, dan kepastian hukum. Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan, tetapi perlu dilibatkan dalam setiap prosesnya.
“, Dalam studi konservasi, West, Igoe, dan Brockington (2006) telah mengingatkan bahwa konservasi yang menyingkirkan masyarakat tanpa pendekatan partisipatif kerap gagal, baik secara sosial maupun ekologis. Karena itu, saya mendorong agar relokasi dilakukan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan bagi semua pihak ,” Terang pria yang menyelesaikan doktoral nya di Corvenues University Hongaria.
Di kesempatan yang sama, dia juga berharap masyarakat yang berada serta mempunyai lahan di kawasan TNTN bisa memahami maksud dan tugas dari pemerintah terkait relokasi kawasan ini.
“, Menerima relokasi, Namun dengan catatan terbuka ruang dialog dan relokasi bisa menjamin keberlangsungan hidup mereka ,” Ucap nya.
Menurutnya kebijakan negara dalam membentuk satuan tugas (satgas) penertiban kawasan hutan
ini sudah tepat untuk kemudahan dalam kolaborasi dan koordinasi lintas sektor pemerintahan yang terlibat.
“, Satgas itu gabungan dari semua stakeholder yang terlibat, agar memudahkan koordinasi dan kolaborasi. Maka dibentuk satgas,”, Tutup DR Agung Wicaksono.**Red/999