Ada Pungli Di Tubuh Kemenag Kab. Asahan, Betul Kah ?

Sorot Kasus News – Asahan : Dugaan adanya pungutan liar (pungli) ditubuh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan ini tercium.
Pasalnya salah sumber berita yang namanya tak ingin diberitakan adanya pemotongan uang lembur yang di terapkan di Kemenag Asahan.
Pegawai ASN Kemenag Asahan itu menceritakan pemotongan diambil melalui dari pihak bendahara yang berasal dari Dipa Sekjen yang diterima oleh 15 orang Pegawai Kemenag Asahan.
“Uang lembur di potong secara sepihak” Ucapnya kepada awak media.
Dijelaskannya total masing-masing sebesar Rp.1.900.000 dan dipotong sebesar Rp.900 ribu perorang, pemotongan itu dilakukan beberapa hari yang lalu dengan alasan untuk keperluan pimpinan Kemenag Asahan.
“Uang lembur Rp. 1.900 ribu dipotong sebesar Rp.900 ribu” Jelasnya.
Berdasarkan dari pengakuan sumber berita, Uang lembur itu masuk ke rekening pegawai dari Dipa Sekjen, selanjut dilakukan setoran secara manual ke pihak bendahara sebesar Rp.900 ribu per pegawai.
“Uang yang dikumpulkan dari Pegawai Kemenag Asahan diduga untuk kepentingan pribadi pucuk pimpinan di Kemenag Asahan ini dengan alasan dan dalih banyak pengeluaran kantor,” terang sumber.
Lain lagi urusan kepangkatan untuk naik pangkat ke gol 4 B diduga adanya kutipan uang sebesar Rp.8 juta melalui koordinator kepegawaian dengan alasan untuk biaya naik pangkat.
Disisi lain juga untuk kenaikan pangkat dari gol 3 ke golongan 4 A diminta biaya sebesar Rp.4 juta.
“Untuk naik pangkat ke golongan 4B di minta biaya Rp. 8 Juta, dan untuk Golongan 3 ke 4A sebesar Rp. 8 juta. Tambahnya.
Tidak hanya sampai disitu, setiap Kepala KUA juga diduga wajib menyetorkan sejumlah uang kepada Kakan Kemenag Kabupaten Asahan.
Sebelumnya diketahui bersama, setiap bulannya ada pencairan uang anggaran dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) ke Dipa KUA sebagai honor menikahkan dari negara dalam bentuk PNBP. Dan setiap Kantor Urusan Agama (KUA) diwajibkan menyetor 25% dari pagu anggaran PNBP tersebut ke pimpinan di Kemenag Asahan lewat bendaharanya.
Parahnya lagi kata sumber, bahkan Pegawai ASN Kemenag Asahan yang tidak hadir melaksanakan tugas sehari-hari tetap diberikan tukin (tunjangan kinerja) dan uang makan penuh yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Akan tetapi, para pegawai ini diwajibkan menyetor uang tukin dan uang makan masing-masing pegawai sejumlah ketidakhadiran nya sesuai absensi yang di rekap setiap hari oleh KTU sebagai dasar kehadirannya. Dan uang tersebut diduga disetorkan oleh KTU ke Kakan Kemenag Asahan.
Menanggapi dugaan pungli dan korupsi yang terjadi atas perintah pimpinan di Kemenag Kabupaten Asahan ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, H. Abdul Manan, MA, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (14/5/2025) sekira pukul 12:45 Wib hingga berita ini ditulis tak menanggapinya.
Namun secara terpisah, Kepala Tata Usaha Kemenag Asahan, Darwis Nasution secara tegas membantah tudingan itu.
“Ngak benar bang, Mohon izin jika untuk lembur itu langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan. Dan tidak benar ada setoran sebesar Rp.900 ribu per pegawai kepada Kakan Kemenag.
Darwis menjelaskan, untuk urusan kepangkatan prosesnya ada di Kanwil Kemenag Provinsi. Dan kita hanya mengajukan lewat surat pengantar.
Dirinya juga mengingatkan jika ada bukti mohon segera dikonfirmasi, siapa dan kapan pegawai berikan setoran terkait tukin dan uang makan
“Masak surat pengantar pakai uang, logikanya juga masak uang yang masuk langsung ke rekening orang bisa di korupsi. Maaf, itu kita maksa namanya bang. Dan maaf terlalu naif lah para ASN bisa dan mau melakukannya. Kan sudah saya sampaikan sperti tadi tidak benar,” terangnya lagi.
Darwis juga kepada tim investigasi Sorot Kasus News, jika ada temuan dan bukti dirinya siap untuk berdiskusi terkait ada nya temuan.
“Atas nama pribadi saya mau bang diskusi nanti sama abang jika ada temuan, bahkan saya siapkan waktu buat kita ngopi bang” Tutupnya. **Skn/Zn