DPP IWO Indonesia Soroti Ketua Komisi B DPRD Asahan Larang Wartawan Meliput Kegiatan RDPU
Foto ; Hasan Munawar, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi DPP IWO Indonesia
Sorot Kasus News – Asahan : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia turut menyoroti dugaan penghalangan terhadap seorang wartawan yang hendak melakukan peliputan kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2026).
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPP IWO Indonesia, Dr. N.R. Icang Rahardian, S.H., M.H., melalui Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK), Hasan Munawar.
Peristiwa itu bermula ketika seorang pekerja pers dari media Bidik Lintas bernama Amy Ruz Sinaga hendak meliput kegiatan RDPU yang membahas persoalan masyarakat Bandar Pasir dengan pihak PTPN IV.
Adapun sejumlah persoalan yang menjadi pembahasan dalam RDPU tersebut meliputi dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, ketinggian cerobong asap, serta dugaan manipulasi pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang disebut-sebut berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Asahan.
Namun, niat wartawan tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik justru mendapat hambatan. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Dody Saylendra, disebut tidak memperkenankan Amy Ruz Sinaga memasuki ruang sidang dengan alasan yang bersangkutan tidak diundang sebagai peserta rapat.
Sikap tersebut kemudian menuai sorotan dari jajaran DPP IWO Indonesia. Pasalnya, kehadiran wartawan dalam kegiatan lembaga pemerintahan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Hasan Munawar menilai, apabila RDPU tersebut memang berstatus rapat terbuka untuk umum, maka alasan tidak adanya undangan sebagai peserta perlu dipertanyakan. Sebab, wartawan hadir bukan untuk menjadi peserta rapat, melainkan menjalankan tugas jurnalistik guna memberikan informasi kepada publik.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
MINTA BADAN KEHORMATAN DPRD ASAHAN TURUN TANGAN
Menanggapi kejadian tersebut, Hasan Munawar secara tegas meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Asahan agar segera menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme internal kelembagaan.
Ia meminta agar BKD melakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi kepada Ketua Komisi B DPRD Asahan, serta mendalami kronologi tindakan yang dialami wartawan Amy Ruz Sinaga ketika hendak menjalankan tugas peliputan.
Hasan menegaskan, persoalan ini jangan sampai berhenti begitu saja tanpa adanya kejelasan dan tindak lanjut dari lembaga legislatif tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini terhenti begitu saja. Undang-Undang Pers dibuat bukan hanya untuk dijadikan bacaan atau pajangan, tetapi harus menjadi pedoman yang dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. Kemerdekaan pers harus dijaga, bukan justru dihambat,” tegas Hasan.(2/11/2026)
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan dan rapat internal BKD nantinya disampaikan kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BUKAN SOAL SIAPA BENAR DAN SIAPA SALAH, TETAPI PENTINGNYA MENGHORMATI ATURAN
Dalam keterangannya melalui sambungan WhatsApp pribadi, Hasan Munawar menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata untuk memperdebatkan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Menurutnya, kejadian ini harus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar tidak mengabaikan aturan hukum, terlebih aturan yang secara khusus menjamin kemerdekaan pers.
“Kasus ini bukan dilihat dari siapa yang salah dan siapa yang benar. Tetapi dengan adanya kejadian seperti ini, kita hanya ingin mengingatkan betapa pentingnya aturan yang telah dibuat. Jangan sampai aturan tersebut justru dicederai. Jangan pula memandang rendah fungsi dan keberadaan wartawan,” tegasnya.
Ia menambahkan, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk mengawasi jalannya pemerintahan serta menginformasikan berbagai persoalan publik yang membutuhkan perhatian.
Oleh karena itu, menurut Hasan, setiap pejabat publik semestinya memahami dan menghormati tugas jurnalistik. Terlebih ketika wartawan hendak meliput kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
PERS HARUS DIBERI RUANG UNTUK MENJALANKAN FUNGSI KONTROL SOSIAL
Peristiwa yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Asahan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya lembaga legislatif.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan informasi dan menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Terlebih, RDPU tersebut membahas persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan hingga persoalan yang berpotensi berdampak terhadap pendapatan daerah.
Publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana persoalan tersebut dibahas, diklarifikasi, dan ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan.
Hingga berita ini disusun, Tim Sorot Kasus News belum memperoleh keterangan langsung dari Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Dody Saylendra, apakah sidang tersebut dilakukan secara tertutup atau terbuka.
Saat di konfirmasi, melalui pesan whatsappnya, Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dody Saylendra masih enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait status RDPU tersebut, tertutup atau terbuka.
“Saya tidak melarang, saya hanya minta dan mengatur setelah RDPU silahkan konferensi pers ke komisi B terkait hasil sidang” sebutnya tanpa menjawab status sidang RDPU tersebut.(31/10/2026)
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun pihak DPRD Kabupaten Asahan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.**Red/Zulham
BACA JUGA :

Bawa Peti Mati, Keluarga Almarhum Winda Lorenza Datangi Polrestabes Medan Tagih Janji Kapolri

Ketua Forwaka Dolly Simbolon Tegaskan, Ketua Komisi B DPRD Asahan Langgar UU Pokok Pers, Larang Wartawan Meliput Sidang RDPU

DPD IWO Indonesia Deli Serdang Angkat Bicara Terkait Ketua Komisi B DPRD Asahan Larang Wartawan Meliput Sidang RDPU

Ketua DPD IWO Indonesia Kab Asahan Kecam Ketua Komisi B DPRD, Larang Wartawan Meliput Sidang RDPU

Polda Sumut Akhirnya Tetapkan RDM, Konten Kreator “TikTok” Penista Agama Sebagai Tersangka




